Bantuan Rp 600.000 Untuk Karyawan Dibagikan 2 Tahap, Begini Skema Pencairan dan Syaratnya
Bantuan Langsung Tunai Rp 600.000 yang akan dibagikan pemerintah penyalurannya dilakukan 2 tahap.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai Rp 600.000 yang akan dibagikan pemerintah penyalurannya dilakukan 2 tahap.
BLT itu merupakan gaji subsidi yang rencananya akan diberikan pemerintah kepada karyawan yang terdampak Covid-19.
Bantuan diberikan kepada karyawan swasta dengan upah atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan dari pemerintah ini rencananya akan berjalan selama empat bulan mendatang.
• Penyaluran BLT Dana Desa Sudah 98 Persen, Total Nilai BLT Tersalurkan Rp 10,83 Triliun
Presiden Joko Widodo memastikan bahwa pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Namun tidak semua pagawai swasta dengan gaji atau upah dibawah 5 juta dapatkan bantuan langsung tunai ini.
Bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
• Sri Mulyani Sebut tidak Semua Karyawan Swasta dapat BLT Rp 600.000 Per Bulan, ini Penjelasannya
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020) dikutip dari Kompas.com.
Rencananya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan total subsidi hingga Rp 2,4 juta.
Dilansir dari Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Metode penyampaian bantuan dari pemerintah, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
• BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tidak Perlu Datang ke Kantor BP Jamsostek
Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebelumnya dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca: BLT Rp 600 Segera Cair, Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan