Sri Mulyani Sebut tidak Semua Karyawan Swasta dapat BLT Rp 600.000 Per Bulan, ini Penjelasannya

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah

Editor: Mohamad Yusuf
Kompas TV
Menteri Keuangan Sri Mulyani membahas soal BPJS Kesehatan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa tidak semua karyawan swasta yang akan menerima subsidi gaji berupa bantuan langsung tunai (BLT).

Di mana pemerintah akan menggelontorkkan subsidi gaji berupa BLT kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya untuk mendorong kinerja perekonomian yang terpukul pandemi virus corona (Covid-19).

Sri Mulyani menyebut ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk karyawan yang menerima BLT tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

 Jaksa Agung Ancam Perkarakan Anak Buahnya jika Pidanakan Orang yang Ambil Kayu Sebatang

 5 Kali Erupsi Tinggi Kolom Abu Mencapai 5 Km, ini Detik-detik Semburan Abu Vulkanik Gunung Sinabung

Lalu bagaimana nasib pegawai swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta yang tidak mendapatkan BLT tersebut?

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat Rp 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut, setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.

"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial, lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.

 Bangun Stasiun Thamrin untuk MRT Fase 2A, Rekayasa Lalin Dilakukan

54,9 Ton Ikan Patin Gagal Diselundupkan dari Bangka Belitung ke Jakarta

Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved