Virus Corona Jabodetabek
DAFTAR 13 Lokasi Pariwisata yang Boleh Beroperasi Selama Masa PSBB Transisi di Jakarta, Berkurang 10
Dari 23 sektor yang awalnya diizinkan beroperasi, kini hanya 13 sektor yang diizinkan pemerintah.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta merevisi regulasi pembukaan tempat pariwisata, saat perpanjangan keempat PSBB transisi fase pertama pada 14-27 Agustus 2020.
Dari 23 sektor yang awalnya diizinkan beroperasi, kini hanya 13 sektor yang diizinkan pemerintah.
Sektor pariwisata yang awalnya diperbolehkan seperti bioksop, gimnasium, bola sodok (billiard) dan sebagainya, sekarang dilarang beroperasi.
• JADWAL Lengkap Liga Primer Inggris Musim 2020-2021, Big Match di Pekan Kedua
Soalnya, rawan terhadap penularan Covid-19 antar-pribadi konsumen saat mengunjungi lokasi tersebut.
Ke-13 sektor industri pariwisata yang diperbolehkan beroperasi itu, telah tertuang dalam Surat Kadis Parekraf DKI Jakarta yang telah direvisi.
Surat bernomor 2976 tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif itu, diteken pada 14 Agustus 2020.
• Survei Indikator: Sense of Crisis Anies Baswedan Paling Tinggi, Komunikasi Ridwan Kamil Terbaik
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ada 10 jenis kegiatan usaha pariwisata yang belum diperkenankan beroperas, yakni:
- Bioskop
- Gimnasium
- Biliar
- Boling
- Ice skating
- Taman rekreasi keluarga/permainan anak
- Kolam renang dan water park
- Tenis lapangan
- Kolam pemancingan
- Akad nikah di dalam gedung.
Kata dia, kebijakan untuk memperpanjang masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan.
• Merasa Deklarasi KAMI Disikapi Norak dan Kampungan, Deklarator: Wahai Penguasa, Berhati-hatilah!
“Terlebih kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif, meskipun cenderung terkendali."
"Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase Pertama,” kata Gumilar berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (21/8/2020).
Gumilar mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pertimbangan dan kajian terhadap 13 jenis usaha industri pariwisata yang diperkenankan beroperasi.
• KAMI Akui Barisan Sakit Hati, tapi Bukan karena Hasil Pilpres 2019
Rencana pembukaan 13 jenis usaha itu berdasarkan hasil koordinasi dengan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) lain, di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan sebagainya.
Dia memastikan pembukaan pada 13 jenis kegiatan usaha tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Misalnya, pembatasan kapasitas hanya 50 persen, pembatasan usia pengunjung tempat pariwisata, serta diizinkannya sektor pariwisata di tempat terbuka.
• ICW Sarankan Dewan Pengawas KPK Dibubarkan Bila Tak Berani Jatuhkan Sanksi Etik kepada Firli Bahuri
Ke-13 tempat pariwisata yang dibolehkan beroperasi dari SK yang telah direvisi tersebut, adalah:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
7. Perawatan Jasa Rambut
(Salon/Barbershop) Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas, hanya diperbolehkan melaksanakan perawatan rambut.
8. Taman Rekreasi Indoor dan Outdoor
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
9. Golf dan Driving Range
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
10. Pertunjukan di Ruang terbuka
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
Harus memiliki surat terbuka persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
11. Produksi Film
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
12. Corporate Event
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf.
13. Meeting/Seminar/Workshop
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas.
Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Parekraf. (*)