Anies Terbitkan Regulasi Ganjil Genap Sepeda Motor, Ojol Tetap Boleh Melintas
Pada Pasal 7 dijelaskan mengenai pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi soal ganjil genap motor, namun ojek online tetap boleh melintas.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pada Pasal 7 dijelaskan mengenai pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
“Pengendalian moda transportasi meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil yang beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian tertulis pada Pasal 7 ayat 2a.
• Viral Video Polisi Diduga Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang di Bali, karena Lampu Motor Mati
• Beredar Pergub Ganjil Genap Motor Diberlakukan, ini Penjelasan Kadishub DKI
Kemudian pada Pasal 8 ayat 1a dijelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua dengan nomor ganjil genap dilarang melintas ruas jalan pada tanggal genap.
Begitu juga sebaliknya pada Pasal 8 ayat 2b dijelaskan, bagi kendaraan bernomor genap dilarang melintas pada ruas jalan tanggal ganjil.
“Nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan roda dua,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 1c.
Sementara kebijakan ini tidak berlaku bagi 12 jenis kendaraan.
Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara; kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
Selanjutnya, kendaraan angkutan umum (pelat kuning); kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin; kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.
Yaitu seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan polisi; angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bagi sepeda motor belum berlaku.
Namun untuk pengendara mobil tetap berlaku seperti biasa di 25 ruas jalan pada hari kerja Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00.
Sementara hari Sabtu-Minggu dan libur nasional, ganjil genap tetap ditiadakan.
• 5 Glamping di Bogor yang Cocok untuk Habiskan Akhir Pekan, Mulai Rp 400.000 Per Malam
• Curhatan PSK yang Digrebek Satpol PP di Apartemen Tangerang:Buat Beli Obat dan Ajak Jalan-jalan Mama