Kasus Narkoba

Polisi Bakal Panggil Dokter dan Perawat Terkait Ruang VVIP RS Swasta Jadi Pabrik Ekstasi Napi

Polisi berencana akan memanggil pihak rumah sakit atas penangkapan Ami Utomo (42), napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di RS swasta.

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Barang bukti sabu yang disita polisi. Besok, Jumat (21/8/2020), Polres Metro Jakarta Pusat berencana akan memanggil pihak rumah sakit atas penangkapan Ami Utomo (42), napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di Rumah Sakit Swasta. 

Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.

Namun, saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.

Setelah ditelusuri, tak hanya ekstasi yang ditemukan namun juga beberapa alat pembuat ekstasi di dalamnya.

 Polisi Dalami Dugaan Motif Persaingan Bisnis di Balik Penembakan di Kelapa Gading

Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.

"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.

Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.

Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.

 Masih Enam Bulan Jabat Wali Kota Surabaya Sampaikan Salam Perpisahan, Risma: Saya Mohon Pamit

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JOS)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved