Kasus Narkoba
Polisi Bakal Panggil Dokter dan Perawat Terkait Ruang VVIP RS Swasta Jadi Pabrik Ekstasi Napi
Polisi berencana akan memanggil pihak rumah sakit atas penangkapan Ami Utomo (42), napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di RS swasta.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, SAWAH BESAR - Polres Metro Jakarta Pusat berencana akan memanggil pihak rumah sakit atas penangkapan Ami Utomo (42) seorang napi rutan Salemba yang memproduksi ekstasi di Rumah Sakit Swasta.
"Besok, akan dilakukan pemeriksaan, dokter yang merawat dan perawat rumah sakit tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi, Kamis (20/8/2020).
Dikatakan Afandi, pihaknya masih menelusuri dan meminta keterangannya sejumlah pihak atas kasus tersebut.
Video: BNN Ungkap Barang Bukti Puluhan Kilogram Sabu
Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui apakah ada keterlibatan atas kasus ini.
Sedangkan, Kasat Reskim Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat, Iptu Wildan mengatakan terkait empat sipir yang menjaga Ami Utomo pihaknya mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam.
• Di Bawah Todongan Senjata Militer, Presiden Mali Ibrahim Boubacar Keita Menyatakan Mundur
• Tentara Pemberontak Tahan Presiden dan Perdana Menteri Mali di Ibu Kota Bamako
Bahkan empat sipir itu masih berstatus saksi. Pihaknya belum dapat memastikan apakah ada keterlibatan dalam kasus ini.
"Kita belum tahu seperti apa. Tapi sejauh ini masih kami periksa sebagai saksi. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Polsek Sawah Besar membongkar praktek pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh salah satu napi Rutan Salemba di Rumah Sakit Swasta di Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan itu barang bukti berupa bahan baku ekstasi dan mesin pencetak berikut pil ekstasi siap edar berhasil diamankan.
• Protitusi di Apartemen Tangerang Sudah Diintai Lama oleh Aparat
Yang mencegangkan pelaku membuat pil ekstasi itu di ruang VVIP.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat AKBP Afandi mengatakan jika kasus ini bermula ketika jajaran kepolisian Polsek Sawah Besar mengamankan MW (36) sebagai kurir yang hendak mengantarkan sejumlah ekstasi.
Berdasarkan penangkapan itu dan dilakukan pengembangan lebih lanjut, MW mengakui jika barang haram itu di dapat oleh Ami Utomo (42) seorang warga binaan rutan Salemba.
"Jadi AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15 ribu butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan, tapi masih ada di rutan," kata Afandi, Kamis (20/8/2020).
• Wawancara Eksklusif dengan Kadisdukcapil Kota Bekasi: Saya Bukti Nyata Kalau Covid-19 Itu Ada
Dari hasil keterangan itu, pihaknya berusaha menindak lanjutin ke rutan Salemba, hanya saja Ami Utomo ketika itu dikabarkan dalam kondisi sakit, dan menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.
Saat Satresnarkoba Polsek Sawah Besar menuju ke Rumah Sakit Rujukan Rutan itu, dan didapati ada penjagaan empat orang dari rutan Salemba.
Namun, saat memasuki ruang VVIP yang ditempati Ami Utomo, ditemukan beberapa ekstasi.
Setelah ditelusuri, tak hanya ekstasi yang ditemukan namun juga beberapa alat pembuat ekstasi di dalamnya.
• Polisi Dalami Dugaan Motif Persaingan Bisnis di Balik Penembakan di Kelapa Gading
Diduga kuat jika Ami Utomo sengaja melakukan hal tersebut dan memproduksi ekstasi.
"Dari keterangan pelaku mengaku sakit lambung, sehingga dibawa ke Rumah Sakit. Sudah 2 bulan pelaku disana, tapi justru menjadikan ruangan itu jadi tempat pembuatan ekstasi," katanya.
Keterangan sementara dari pelaku, jika pelaku menjual barang haram itu secara online, bahkan dari perbuatannya ini Ami Utomo sudah meraup untung hingga Rp 140 juta.
Saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan empat sipir yang ikut melakukan penjagaan.
• Masih Enam Bulan Jabat Wali Kota Surabaya Sampaikan Salam Perpisahan, Risma: Saya Mohon Pamit
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (JOS)