Lihat Sopir Taksi Online Berbadan Kekar, Dua Perampok Ini Mengurungkan Niatnya di Aksi yang Pertama
"Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan," ungkapnya.
Editor:
Dedy
Kepada polisi, MT mengaku melakukan kejahatan itu lantaran pusing terus menerus ditagih utang.
"Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya. Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (20/8/2020).
MT kemudian mengajak AS untuk melakukan aksi kejahatan itu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polresta-tangerang-ringkus-dua-perampok-sopir-taksi-online.jpg)