Lihat Sopir Taksi Online Berbadan Kekar, Dua Perampok Ini Mengurungkan Niatnya di Aksi yang Pertama
"Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan," ungkapnya.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Dua perampok, MT (32) dan AS (32) mengurungkan niatnya begitu melihat sopir taksi online yang dijadikan sasaran berbadan kekar.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, keduanya, memulai aksinya di wilayah Kecamatan Poris, Kota Tangerang pada Sabtu (1/8) lalu.
Dikatakan Ade, kedua tersangka menggunakan modus operandi meminta tolong orang untuk memesankan taksi online.
"Jadi agar tidak terlacak, keduanya pura-pura minta tolong ke orang yang ditemui untuk dipesankan taksi online," ucap Ade saat merilis pengungkapan kasus perampokan taksi online, Kamis (20/8).
Di Poris, MT dan AS akhirnya dibantu seorang perempuan memesan taksi online.
Mereka berpura-pura menjadi penumpang dan minta diantarkan ke suatu tempat.
"Namun mereka kemudian mengurungkan niat karena badan sopir taksi online kekar dan lebih besar," kata Ade.
Kedua tersangka lalu minta turun di sekitaran Pasar Anyar, Kota Tangerang. Di lokasi itu, keduanya menggunakan modus serupa.
Namun orang-orang yang mereka mintai tolong selalu gagal memesan taksi online. Kedua pelaku itu terus berusaha mencari calon korban.
Akhirnya, mereka bertemu dengan seorang sopir taksi online yang sedang beristirahat tidak jauh dari Pasar Anyar.
Mereka kemudian meminta diantarkan ke wilayah Rajeg dengan kesepakatan ongkos Rp 80 ribu.
"Saat melintas di lokasi kejadian, tersangka AS yang duduk di belakang sopir langsung mencekik sopir hingga sopir nyaris pingsan," ungkapnya.
Saat korban lemas, tersangka MT mengambil alih kemudi. Tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Raya Kampung Kongsi Baru, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, MT dan AS menurunkan korban lalu pergi membawa mobil dan ponsel korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Rajeg. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengejaran, kedua tersangka dibekuk di di rumah kontrakan tersangka MT di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kami langsung melakukan pengejaran dan dalam waktu tujuh hari tertangkap," tutur Kapolres.
Kepada polisi, MT mengaku melakukan kejahatan itu lantaran pusing terus menerus ditagih utang.
"Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya. Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (20/8/2020).
MT kemudian mengajak AS untuk melakukan aksi kejahatan itu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/polresta-tangerang-ringkus-dua-perampok-sopir-taksi-online.jpg)