Pilkada Serentak

Anggota Bawaslu Tangsel Diusir saat Acara Deklarasi Muhamad-Rahayu, Pengamat: Dapat Dipidanakan

Deklarasi Muhamad-Rahayu dinodai dengan aksi pengusiran seorang anggota Bawaslu Kota Tangsel, Fadel Galih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Istimewa
Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Fadel Galih (baju biru) berbicara kepada awak media usai mendapat perlakuan tidak menyenangkan pada acara deklarasi koalisi parpol Muhamad-Rahayu, Rabu (19/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pasangan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad-Rahayu Saraswati dapat berbangga hati usai koalisi gemuk partai politik mengusungnya di Pilkada serentak 2020 ini.

Pasangan calon itu mampu mengumpulkan 19 kursi DPRD Kota Tangsel dari empat partai politik (parpol) pengusung yakni Partai Gerindra, PDIP, Hanura, dan PAN.

Saking besar hatinya, koalisi parpol tersebut menggelar deklarasi akbar di Resto Kampoeng Anggrek, Rawa Buntu, Serpong pada Selasa (18/8/2020).

Video: Pesan Wali Kota Tangsel dalam Rayakan HUT Ke-75 RI

Namun kegiatan deklarasi itu justru dinodai dengan aksi pengusiran seorang anggota Bawaslu Kota Tangsel benama Fadel Galih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kata Fadel, oknum tersebut dengan sengaja mengusir dirinya saat sedang mengambil video dan foto pada kegiatan deklarasi tersebut.

 Masih Enam Bulan Jabat Wali Kota Surabaya Sampaikan Salam Perpisahan, Risma: Saya Mohon Pamit

 Seluruh Pemain Barcelona Akan Dijual Kecuali Empat Nama Ini, Siapa Saja Mereka

"Di minta keluar sama dua orang yang ada di dalam ruangan acara deklarasi, terus ditarik suruh keluar. Katanya enggak boleh ambil gambar," kata Fadel kepada awak media usai insisen itu menimpanya di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Selasa (18/8/2020).

Insiden itu pun turut menyita perhatian publik dikala genderang penetapan calon pada pesta demokrasi lima tahunan itu belum dimulai.

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menilai insiden tersebut murni melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Sesuai Undang-Undang Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada bahwa menghalangi petugas Pemilu bisa dipidana," kata Adib saat dikonfirmasi, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

 Ini Gaji Gibran Rakabuming Per Bulan Jika Terpilih Sebagai Wali Kota Solo

UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 24 juta itu.

Karenanya, kata Adib pihak Bawaslu Kota Tangsel mesti melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut.

Menurutnya bila insiden tersebut tak ditanggapi dengan serius dapat berimbas menurunkan kepercayaan publik terhadap kontestasi politik lima tahunan itu.

 Rumah Balon Wakil Wali Kota Depok dari PKS Digeruduk Umat Kristiani, Ada Apa?

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved