Buronan Kejaksaan Agung

MAKI Ungkap Brigjen Prasetijo Utomo Dapat Uang Terima Kasih 20.000 Dolar AS dari Tommy Sumardi

Tommy Sumardi diduga memberikan uang 20 ribu dolar AS kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

TRIBUN LAMPUNG
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Tommy Sumardi diduga memberikan uang 20.000 dolar AS kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Uang itu diduga sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu Tommy.

"Di sini dugaannya TS itu kemudian memberikan ucapan terima kasih kepada BJP PU uang sejumlah 20.000 dolar AS," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Polisi Kantongi Identitas Pembunuh Staf KPU Yahukimo Papua, Diduga Kabur ke Gunung

Dia menyebut Brigjen Prasetijo dianggap membantu Tommy untuk mengenalkannya dengan Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

Saat itu, Tommy tengah berupaya mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Ketika itu, Tommy mendatangi ruangan Brigjen Prasetijo Utomo untuk membantu mengurus penghapusan red notice tersebut.

Ingat Ya, Pagi Ini Ambil Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak pada Pukul 10.17 WIB

Selanjutnya, Tommy kemudian diantar ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte.

"TS mengurus pencabutan red notice Djoko Tjandra di NCB interpol di bawah Hubinter Mabes Polri, terdapat upaya untuk melobi-lobi dan melakukan pendekatan-pendekatan."

"Karena red notice itu tidak gampang dihapuskan, dan juga sebenernya bukan kewenangan NCB Interpol."

Naskah Asli Teks Proklamasi Bakal Dihadirkan pada Upacara HUT ke-75 RI di Istana Merdeka

"Karena yang melakukan daftar pencarian orang terkait dengan kaburnya Djoko Tjandra adalah Kejaksaan Agung," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diketahuinya, Brigjen Prasetijo telah mengakui dugaan aliran dana yang diterima dari Tommy Sumardi.

Akan tetapi, kata Boyamin, uang tersebut diterima sebagai uang pertemanannya dengan Tommy Sumardi.

Orangnya Sudah Bebas Murni, KPK Kembali Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator

"Brigjen PU itu merasa tidak ada kaitannya dengan apapun dan sebagai bentuk sesuatu yang tidak ada kaitannya, dan itu dianggap uang pertemanan antara TS dengan Brigjen PU."

"Karena keduanya telah berteman lama," paparnya.

Kendati demikian, Boyamin enggan mengungkap nominal uang yang diterima oleh Irjen Napoleon.

Subsidi Gaji Rp 600 per Bulan Cair pada 25 Agustus 2020, Bakal Diserahkan Langsung oleh Jokowi

Yang jelas, imbuh dia, uang yang diterima jauh lebih besar dari nominal yang diterima Brigjen Prasetijo.

"Berapa kemudian yang diduga TS kepada NB? Ya saya belum bisa memastikan jumlahnya, tapi diduga lebih besar yang diterima oleh Brigjen PU."

"Sebagai klunya itu lebih besar dari 20 ribu USD," cetusnya.

Djoko Tjandra dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buron Interpol.

Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara.

 Tanggapi Pidato Jokowi, Mardani Ali Sera: Jangankan Melompat, Berjalan Pun Kita Susah

Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji dalam penghapusan red notice tersebut.

"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB, dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Argo mengatakan, dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.

 Liga Primer Inggris Musim 2020-2021 Digelar Cuma 8 Bulan, Piala FA Tanpa Laga Replay

Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.

"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, dan yang kedua Saudara TS," jelas Argo.

Argo menambahkan, tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo, dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.

 Timbulkan Banyak Gejala, Covid-19 Penyakit Seribu Muka

"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka Saudara PU, dan yang kedua adalah Saudara NB," bebernya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang pecahan dolar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.

"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," paparnya.

 DETIK-detik Istri Bule Pukul Polisi Pakai Tongkat Bisbol, Mengaku Kenal Tito Karnavian

Tersangka pemberi hadiah adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, yang dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima hadiah adalah Brigjen Prasetijo dan Napoleon, yang dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU 20/2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu

Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan Interpol.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra, yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu Saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

 Polda Metro Jaya: Hadi Pranoto Sakit Beneran

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam, hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi.

 Empat Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2020, Ajak Rapatkan Barisan di Tengah Pandemi

Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, Saudari ADK, dan Saudara JST," terangnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 246 dan Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved