CPNS
BARU, Inilah Tata Tertib SKB CPNS 2019 yang akan Dilaksanakan 1 September-12 Oktober 2020
Hari ini, Selasa (18/8/2020), pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 masih terus berjalan.
Hari ini, Selasa (18/8/2020), pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga akan dilakukan oleh masing-masing instansi.
Pengumuman dapat dicek oleh peserta SKB CPNS 2019 di laman dari instansi yang didaftar.
Rencananya, SKB akan diadakan pada 1 September hingga 12 Oktober mendatang.
Tahapan SKB sangat berpengaruh dalam kelulusan peserta seleksi CPNS, karena bobot nilainya yang mencapai 60 persen.
• Bagaimana Jika Tidak Daftar Ulang SKB CPNS 2019? Apakah Gugur? Simak Penjelasan BKN
Sedangkan 40 persennya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk itu, peserta harus memahami betul tentang materi-materi SKB yang akan diujikan.
Selain itu, SKB yang akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 juga membuat para peserta harus mematuhi sejumlah protokol yang telah ditetapkan.
Merangkum pemberitaan Kompas.com, berikut hal-hal yang harus diketahui dan dipersiapkan oleh peserta SKB CPNS 2019:
Materi SKB
Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat edaran Nomor: B/750/M.SM.01.00/2020 tertanggal 10 Agustus 2020 tentang materi pokok soal SKB dengan CAT untuk seleksi CPNS 2019.
Dalam surat ini, disebutkan (Panitia Seleksi Nasional) Panselnas memberikan memberikan materi pokok soal SKB dengan CAT untuk jabatan fungsional yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.
Dalam surat edaran ini, dirinci tiap-tiap jabatan fungsional beserta dengan materi pokok SKB.
Materi pokok
SKB secara lengkap bisa Anda cek pada surat edaran tersebut secara lengkap melalui link ini.