CPNS 2019
Bagaimana Jika Tidak Daftar Ulang SKB CPNS 2019? Apakah Gugur? Simak Penjelasan BKN
Bagaimana Jika Tidak Daftar Ulang SKB CPNS 2019? Apakah Gugur? Simak Penjelasan BKN.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bagaimana jika tidak daftar ulang SKB CPNS 2019? Apakah gugur?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menjelaskan hal tersebut.
Kepala Biro Humas BKN, Paryono, mengatakan, peserta SKB CPNS 2019 yang tidak mendaftar ulang tidak serta merta gugur.
• Ini Tanggal Lengkap dari Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Pemberkasan, dan NIP Keluar
"Tidak gugur. Itu hanya berarti dia tidak memiliki lokasi tes saja," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (7/8/2020).
Konsekuensinya, kata Paryono, peserta SKB CPNS 2019 yang tidak daftar ulang akan menjalani tes sesuai lokasi yang ditentukan oleh instansi.
CARA PENGISIAN FORMASI KOSONG
Selain itu, ada kabar baik bagi peserta SKB CPNS 2019 yang akan dilaksanakan mulai awal September 2020 sampai 10 Oktober 2020.
Kabar baiknya adalah bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan optimalisasi terhadap formasi yang kosong.
Ya, sebuah formasi bisa kosong atau tanpa peserta lulus apabila tidak ada pendaftarnya, dan memang tidak ada yang lolos SKD CPNS 2019.
Nah, BKN ternyata akan mengisi formasi kosong tersebut dari para peserta yang tidak lolos SKB CPNS 2019 akibat kalah bersaing di formasinya.
• Ini Tanggal Lengkap dari Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Pemberkasan, dan NIP Keluar
"Jadi menurut Pak Deputi kemarin, setelah diintegrasikan nilai SKD dan SKB, formasi kosong tadi dapat dioptimalisasikan dengan mengambil yang peringkat terbaik tapi tidak lolos jadi PNS. Tentunya dengan kualifikasi yang sama," kata Kepala Biro Humas BKN, Paryono, ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (7/8/2020).
Paryono menyampaikan ilustrasi cara pengisian formasi tersebut, simak di bawah ini:
Ada formasi guru matematika di SMPN 1 dengan formasi 2 orang. Tapi yang lolos SKB ada 6 orang. Kemudian ada jabatan guru matematika di SMPN 2 dengan formasi 1 orang, tetapi tidak ada yang lolos SKB. Maka untuk optimalisasi bisa diisi dari peserta terbaik yang mendaftar di SMPN 1 tersebut.
Artinya ada 2 syarat utama agar bisa mengisi formasi kosong jika kalah bersaing di SKB CPNS 2019.
Pertama, jabatannya harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sama.