CPNS

BARU, Inilah Tata Tertib SKB CPNS 2019 yang akan Dilaksanakan 1 September-12 Oktober 2020

Hari ini, Selasa (18/8/2020), pengumuman jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) juga akan dilakukan oleh masing-masing instansi.

Antaranews
ilustrasi ujian CPNS 2019 

Sementara, untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, digunakan soal SKB yang bersesuaian (masih satu rumpun) dengan jabatan fungsional terkait.

Mengutip dari Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT dapat berupa:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja
  • Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesamaptaan
  • Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa
  • Wawancara

Hal tersebut sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar, dengan paling sedikit dua jenis atau bentuk tes.

Protokol kesehatan

Berdasarkan SE Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tertuang mengenai apa saja yang wajib dipersiapkan peserta jelang SKB CPNS 2019.

Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan seleksi.

Peserta tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat seleksi.

Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Peserta tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

Peserta menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Membawa alat tulis pribadi.

Kemudian, peserta seleksi yang berasal dari wilayah berbeda dengan lokasi ujian, mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Saat pelaksanaan SKB

Untuk prosedur penyelenggaraan SKB, dapat dipersiapkan hal-hal berikut:

  1. Sebelum berangkat, peserta diharuskan dalam kondisi bersih (mandi dan cuci rambut) serta menjaga kebersihan.
  2. Peserta menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan agar dapat sampai pada tujuan dan mengikuti seleksi.
  3. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai.
  4. Peserta datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  5. Bagi pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan
  6. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
  7. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya.
  8. Peserta yang suhu tubuhnya melebihi atau sama dengan 37,3 derajat celsius (dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Barang wajib dibawa dan yang dilarang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved