Berita Jakarta

Zainal Abidin Bantah Rampas dan Rekayasa Kepemilikan Lahan di Teluk Waru, Balikpapan, Kaltim

Zainal Abidin menanggapi sejumlah warga yang mengklaim memiliki sebagian lahan itu dan mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Sejumlah warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Zainal Abidin membantah keras bahwa pihaknya telah merampas, mengintimidasi warga dan merekayasa kepemilikan lahan miliknya seluas 83,6 hektar.

Lahan itu berada di bekas Peternakan Sapi di Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal itu dikatakan Zainal Abidin menanggapi adanya sejumlah warga yang mengklaim memiliki sebagian lahan itu dan mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum, pada Senin (10/8/2020).

Kemudian hal tersebut diberitakan di Wartakotalive.com dengan judul "Lahan Dekat Lokasi Calon Ibu Kota Dirampas, Sejumlah Warga Kaltim Ngadu ke Bareskrim Polri," tertanggal 10 Agustus 2020.

"Jadi kami sampaikan Demi Allah semua hal tersebut adalah tidak benar dan fitnah. Dan justru sebaliknya yang diduga melakukan perampasan dan merekayasa surat kepemilikan tanah adalah mereka yakni Sarifuddin Talasa, Agus Salim, dan Hasnah," kata Zainal dalam hak jawabnya yang diterima Wartakotalive.com, Senin (17/8/2020).

Menurut, Zainal justru merekalah yang telah melakukan intimidasi dan ancaman kepada pihaknya dan  stafnya.

"Pengancam adalah saudara H Taupik, yang mengaku, sebagai staf ahli Presiden Jokowi dan kuasa dari mereka atau para klaimer," kata Zanal.

Zainal menjelaskan, mereka mengklaim memiliki dan memelihara tanah nenek moyang mereka seluasa 15 hekatre turun menurun sejak tahun 1949, sampai saat ini.

"Padahal tanah mereka tersebut masuk dalam pagar tanah peternakan sapi Alm Patigoi bin Fattah yang dikuasai sejak tahun 1980, dan dipergunakan sebagai usaha peternakan sapi dan berkebun," ujar Zainal.

Kemudian sepeninggal H Patigoi tahun 1992 lahan bekas Peternakan Sapi tersebut, lanjutnya, penguasaan dan pemeliharaannya dilanjutkan oleh para ahli waris H Patigoi sampai akhir tahun 2012

Lalu, pada awal tahun 2013 dijual kepada pihaknya. Setelah itu lahan tersebut dirintis dan kayu yang besar ditebang dan dimanfaatkan oleh warga yakni almarhum Pak Tamar dan kawan-kawan.

"Sejak kami beli dan kuasai secara fisik sampai saat ini, sudah tiga kali kami perbaharui pagarnya. Jadi logikanya mereka atau para klaimer itu, kemana saja? Dan mengapa setelah kami akan jual, baru ada mengklaim," tutur Zainal.

Kronologis Kepemilikan Lahan Zainal

Kronologisnya kepemilikan tanah perwatasan alm H Patigoi Bin Pattah (PT Lembu Nusantara) seluas 83,6 hektar yang dibeli dan dikuasai sejak 1980, yang dipergunakan untuk usaha peternakan sapi.

Tanah perwatasan itu dibeli dari 45 petani atau warga RT 8 dan RT 9, (d/h RT III), Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sepeninggal H Patigoi Bin Pattah, pada tahun 1992, penguasaan dan kepemilikan tanah beralih kepada para ahli waris H Patigoi.

INI Lima Bank yang Ditunjuk BI Jadi Tempat Penukaran Uang Rp 75 Ribu, Jangan Lupa Syaratnya Ya

Ramalan Zodiak Keuangan Senin 17 Agustus 2020 Virgo dan Libra Manfaatkan Uang, Scorpio Uang Habis

Kemudian tanggal 26 Desember 2012, dijual kepada kami H Saril HM Taher dan H Zainal Abidin melalui notaris Balikpapan Mayasusi Likovitasari," papar Zainal.

Zainal menyatakan bahwa atas hal itu pihaknya langsung memagar ulang lahan dengan tiang ulin dan kawat duri baru.

Pemagaran itu sesuai dengan batas-batas perwatasan yang ditandai oleh patok besi, tiang pagar lama, tanda tanda alam serta saksi yang masih hidup yang tidak dapat direkayasa dan dipungkiri.

Hal itu katanya untuk tetap memperkuat asal usul kepemilikan tanah alm H Patigoi serta titik koordinat yang diukur atau di T- Nol oleh KGS Surveyor berlisensi, tanggal 1 Juli 2013.

Kemudian tanah ex Peternakan sapi, pada tahun 2013 kami jual sebagian seluas 50 ha kepada PT Kutai Chip Mill.

"Sisanya 33,6 ha dijual lagi ke PT Kutai Chip Mill pada tahun 2016. Kemudian di take over PT Kutai Refenery Nusantara pada tahun 2018," tandas Zainal.

Menurut Zainal, pada tahun 2017 ada klaim dari warga Syarifuddin Talasa atas 2,1 hektar lahan melalui kuasa hukumnya Nur Cahyo dan Jumain bin Dg Lewa seluas 6 hektar diwakili anaknya Hasnah melalui kuasa hukumnya H Dahri Mamma yang merupkan mantan anggota DPRD Balikpapan.

"Selanjutnya baru dilakukan mediasi pada tanggal 8 Januari 2018 bertempat di Kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, dan Kesepakatan Tidak Tercapai dan disarankan lewat jalur hukum. Setelah beberapa hari kemudian, kuasa hukum mereka Nur Cahyo dan Dahri Mamma menyatakan mundur," kata Zainal.

Fitnah dan Diintimidasi

Zainal menjelaskan,  klaim dari orang yang mengaku perwakilan warga dengan mendatangi Mabes Polri dan mengatakan dirinya merampas lahan.

Selanjutnya mengintimidasi dan merekayasa kepemlikan lahan adalah sama sekali tidak benar serta sebuah fitnah. Justru merekalah yang mengintimidasi pihaknya.

Pengunjung Sea World Ancol Ikuti Pengibaran Bendera Merah Putih dala Akuarium

Airin Ancam Berhentikan Lomba HUT Ke-75 RI Bila Melanggar Protokol Kesehatan

Sebab itu, pada Februari 2020, pihaknya melaporkan mereka ke Polresta Balikpapan dalam tindak pidana perampasan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah.

Sampai saat ini proses hukum masih berjalan baik dan adil.

Justru dari pihak merekalah atau para klaimer yang tidak adil, dimana pada pemanggilan pertama saja tidak hadir.

"Dan juga belum mau atau tidak dapat, menunjukkan dan menyerahkan surat kepemilikan tanah yang asli kepada pihak kepolisian atau penyidik, sementara pada pihak kami telah memperlihatkan dan menyerahkan Surat Kepemilikan Tanah yang Asli," ujarZainal.

"Dan bahkan kami juga telah membuat surat pernyataan bersedia untuk dilakukan pemeriksaan Labfor Polri tertanggal 18 Maret 2020," tambahnya.

Zainal menuturkan bahwa banyak masyarakat atau warga yang berada di sekitar tanah eks Peternakan Sapi Alm Patigoi Bin Fattah (PT Lembu Nusantara) seluas 83,6 hektare tahu tentang tanah bekas peternakan sapi itu.

Mereka juga siap dan mau bersaksi soal kepemilikan lahan.

"Banyak warga yang siap dan mau bersaksi untuk hal ini, agar semuanya jelas dan apa yang kami lakukan adalah benar," tandasnya.

Link Live Streaming Upacara Penurunan Bendera HUT ke-75 RI di Istana Negara Mulai Pukul 17.00 WIB

Berikut Kesan Muda-mudi Peserta Upacara Mengapung Peringatan HUT Ke-75 RI di Situ 7 Muara Pamulang

Sebelumnya sejumlah warga yang mengaku dari Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas kasus perampasan hak atas tanah mereka, Senin (10/8/2020).

Warga mengaku diintimidasi agar mau menjual atau melepas lahan milik mereka ke H Zainal Abidin, dan PT. Kutai Refinery Nusantara Balikpapan.

Tujuh orang perwakilan warga Desa Teluk Waru didampingi kuasa hukumnya Henry Dunant Simanjuntak dan Agus Amri diterima Korowassidik Mabes Polri Kombes Limbong.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved