DAFTAR 32 Kawasan Khusus Pesepeda yang Dihapus Pemprov DKI, Boleh Gowes tapi di Lajur Kiri
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 KKP di lima wilayah kota administrasi Ibu Kota, ditiadakan mulai Minggu (16/8/2020) pagi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan 32 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota administrasi Ibu Kota, ditiadakan mulai Minggu (16/8/2020) pagi.
Artinya, kendaraan bermotor diperbolehkan melintas seperti biasa.
“Saya jelaskan bahwa di sana (32 lokasi KKP) tidak ada penutupan jalan."
• KRONOLOGI Nawawi Pomolango Cekcok dengan Mumtaz Rais Versi KPK, Bawa-bawa Wakil Ketua Komisi III DPR
"Jadi lalu lintasnya normal seperti hari biasa,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (15/8/2020) siang.
Syafrin mengatakan, pihaknya tetap mengerahkan beberapa personel di 32 lokasi KKP tersebut.
Tugas mereka nanti bukan untuk menghalau pengendara bermotor yang ingin melintas seperti sebelumnya.
• Minta Insiden Nawawi Pomolango dengan Mumtaz Rais Tak Diperpanjang, PAN: Sayang Uang Negara
Tapi, mengarahkan pesepeda untuk melintas di lajur sepeda yang ada di bahu jalan.
“Begitu ada warga yang tetap berolahraga, terutama yang bersepeda, kami imbau tetap menggunakan lajur paling kiri."
"Sehingga aspek keselamatan mereka tetap terjamin,” jelas Syafrin yang masih mendata kebutuhan personel di lokasi.
• INI Tiga Klaster Kasus Djoko Tjandra, Dimulai dari Tahun 2008
Selain itu, kata dia, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang biasa digelar di Jalan Sudirman-Thamrin setiap Minggu pagi, juga ditiadakan.
Namun, pesepeda yang ingin melintas di sana tetap diperbolehkan, asalkan di jalur sepeda sementara, tepatnya di bahu jalan.
“Jadi yang ada di sana (Jalan Sudirman-Thamrin dan Merdeka Barat) itu adalah jalur sepeda sementara."
• Nawawi Pomolango Disebut Pahlawan Kesiangan oleh Mumtaz Rais, Belum Saling Memaafkan
"Kami pasang traffic cone (kerucut rambu lalu lintas), di sana bisa dilintasi sepeda.
"Dan jika ada yang berhenti akan kami lakukan penindakan (pembubaran),” jelasnya.
Menurut dia, para pesepeda sebetulnya tetap bisa beraktivitas di seluruh jalur khusus sepeda yang telah disiapkan, sehingga tidak berpaku pada 32 KKP saja.
• Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting, Ketua DKPP: Biarlah Sejarah Mencatat