Virus Corona Jabodetabek
BPKD DKI Pastikan Duit Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Pasien Covid-19 Sudah Cair
BPKD menyatakan, dana insentif untuk para petugas gali kubur dan sopir ambulans, telah dikirimkan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 5,02 triliun untuk penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Seluruh dana itu masuk dalam pos anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Duit sebanyak itu digunakan untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, dan pengecekan laboratorium.
• Gibran: Jangan Kasih Narasi Negatif Kotak Kosong, di Solo Ada Calon Independen yang Sedang Berjuang
Juga, pemulasaran jenazah Covid-19, pembayaran insentif petugas yang menangani Covid-19, dan sebagainya.
“Jadi, kami pastikan semuanya akan diselesaikan karena sudah dianggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
• Perokok Tiga Kali Berpotensi Terjangkit dan Meninggal Akibat Covid-19
Hal itu terkait pembayaran insentif bagi tukang gali kubur dan sopir ambulans jenazah Covid-19.
Kata dia, duitnya sudah ada, sehingga bisa segera dicairkan kepada mereka yang berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).
“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan."
• Besok Bareskrim Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, KPK Kirim Deputi Penindakan
"Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” ucap Edi, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta mengaku belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan.
Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi terhadap penyakit yang disebabkan Covid-19.
• LIVE STREAMING Penganugerahan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Ada Fahri Hamzah dan Fadli Zon
MA, salah satu tukang gali kubur, mengaku sejak Juni sampai Juli 2020, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta lebih per bulan tak kunjung diterimanya.
Padahal, pada periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif.
“Sudah dua bulan dana insentifnya belum dibayar, kalau sampai sekarang ya sudah hampir tiga bulan,” ungkap MA saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
• Berikan Penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Jokowi: Inilah Indonesia
Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni membenarkan adanya penundaan pembayaran insentif.
Dia berdalih, anggaran untuk pembayaran dana itu belum terkumpul.
“Ya memang uangnya belum ada, gimana?” cetus Siti Hasni saat dikonfirmasi. (*)