Virus Corona Jabodetabek
BPKD DKI Pastikan Duit Insentif Penggali Kubur dan Sopir Ambulans Pasien Covid-19 Sudah Cair
BPKD menyatakan, dana insentif untuk para petugas gali kubur dan sopir ambulans, telah dikirimkan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menyatakan, dana insentif untuk para petugas gali kubur dan sopir ambulans, telah dikirimkan ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Rekening itu dikirimkan melalui satuan perangkat kerja daerah (SKPD) tersebut, karena status mereka adalah petugas jasa lainnya orang perorangan (PJLP) dari dinas terkait.
“Duit insentif sudah cair kemarin (Jumat 14/8/2020) siang, coba cek ke dinas terkait,” kata Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri, Sabtu (15/8/2020).
• 64 Kabupaten/Kota Zona Oranye di 22 Provinsi Tak Berubah Status Selama 4 Minggu Berturut-turut
Meski telah dicairkan, Edi mengaku tak ingat jumlah pasti dana yang ditransfer ke rekening dinas.
Sebab, dana insentif tidak hanya untuk petugas di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, tapi SKPD lain seperti Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Saya enggak hafal angkanya berapa, yang jelas sudah ditransfer ke dinas,” ujar Edi.
• 8 Kabupaten/Kota Punya Kasus Aktif Covid-19 di Atas Seribu, Empat Diantaranya di Jakarta
Menurutnya, dinas akan meneruskan dana insentif itu kepada para PJLP yang menangani wabah Covid-19 melalui rekening Bank DKI.
Rekening itu juga yang biasa digunakan dinas untuk membayarkan gaji para PJLP setiap bulan.
Dia memastikan, proses pencairan dana insentif hanya memerlukan waktu satu hari, dengan catatan berkas yang diajukan telah lengkap.
• Jokowi Minta Media Berkontribusi bagi Kemanusiaan dan Bangsa, Jangan Cuma Mendulang Klik dan Like
Hal itu sebagaimana instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Protap (prosedur tetap) kami satu hari harus cair, jadi hari ini mengajukan dan berkas lengkap besok cair."
"Itu harus cepat, dan Pak Gubernur memerintahkan satu hari harus cair, jadi (kalau ada) keterlambatan tidak ada di kami (BPKD),” jelas Edi.
• Empat Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR 2020, Ajak Rapatkan Barisan di Tengah Pandemi
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan dana insentif untuk petugas yang menangani wabah Covid-19, akan tetap dibayarkan.
Politikus Partai Gerindra ini meminta kepada petugas di lapangan tidak risau, karena pemerintah daerah akan menunaikan janjinya.
“Nanti kami cek (soal insentif), dan kami pastikan semua pembiayaannya telah kami anggarkan untuk penanganan Covid-19,” kata Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/8/2020).
• Zulkifli Hasan Prediksi Gibran Menang di Atas 80 Persen di Pilkada Solo, Siapapun Lawannya
Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 5,02 triliun untuk penanganan Covid-19 di Ibu Kota.
Seluruh dana itu masuk dalam pos anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020.
Duit sebanyak itu digunakan untuk pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit, dan pengecekan laboratorium.
• Gibran: Jangan Kasih Narasi Negatif Kotak Kosong, di Solo Ada Calon Independen yang Sedang Berjuang
Juga, pemulasaran jenazah Covid-19, pembayaran insentif petugas yang menangani Covid-19, dan sebagainya.
“Jadi, kami pastikan semuanya akan diselesaikan karena sudah dianggarkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujar pria yang akrab disapa Ariza ini.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
• Perokok Tiga Kali Berpotensi Terjangkit dan Meninggal Akibat Covid-19
Hal itu terkait pembayaran insentif bagi tukang gali kubur dan sopir ambulans jenazah Covid-19.
Kata dia, duitnya sudah ada, sehingga bisa segera dicairkan kepada mereka yang berstatus sebagai petugas jasa layanan perorangan (PJLP).
“Uang siap, saya sudah sampaikan kepada Kadis Pertamanan dan Hutan Kota untuk segera mengajukan permohonan pencairan."
• Besok Bareskrim Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, KPK Kirim Deputi Penindakan
"Permohonan masuk ke BPKD, satu hari langsung dicairkan,” ucap Edi, Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, tukang gali kubur dan sopir ambulans yang biasa menangani jenazah Covid-19 di Jakarta mengaku belum mendapatkan dana insentif selama dua bulan.
Dana itu diberikan sebagai bentuk dukungan karena pekerjaan yang mereka hadapi berisiko tinggi terhadap penyakit yang disebabkan Covid-19.
• LIVE STREAMING Penganugerahan Tanda Kehormatan di Istana Negara, Ada Fahri Hamzah dan Fadli Zon
MA, salah satu tukang gali kubur, mengaku sejak Juni sampai Juli 2020, dana insentif yang dijanjikan sebesar Rp 1 juta lebih per bulan tak kunjung diterimanya.
Padahal, pada periode Maret sampai Mei lalu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta tepat waktu membayarkan dana insentif.
“Sudah dua bulan dana insentifnya belum dibayar, kalau sampai sekarang ya sudah hampir tiga bulan,” ungkap MA saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).
• Berikan Penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Jokowi: Inilah Indonesia
Kepala Bidang Pemakaman pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni membenarkan adanya penundaan pembayaran insentif.
Dia berdalih, anggaran untuk pembayaran dana itu belum terkumpul.
“Ya memang uangnya belum ada, gimana?” cetus Siti Hasni saat dikonfirmasi. (*)