Berita Nasional
Jokowi Tidak Banding, DKPP Tegaskan Tak Akan Cabut Sanksi Pemberhentian Evi Novida Ginting
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi secara tidak hormat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden Jokowi juga akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020 yang berisi pemecatan Evi secara tidak hormat.
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Video: Eks Komisioner KPU Dituntut 8 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK
Namun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan, tidak akan mencabut sanksi pemberhentian tetap Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena dinilai melanggar kode etik.
"Kami sudah berkomitmen, bukan karena menang kalah, bahwa kami tidak akan mengubah harga diri putusan DKPP Nomor 317," ujar Ketua DKPP Muhammad dalam diskusi virtual, Kamis (13/8/2020).
• Fakta Terbaru Penyebab Kebakaran Tambora Terungkap, Ternyata Bukan dari Korsleting Listrik
• Jalin Cinta Terlarang, Gadis 14 Tahun di Cengkareng Pergi dari Rumah Dibawa Kabur Duda 41 Tahun
Meskipun Presiden Joko Widodo mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting, hal itu tidak mempengaruhi putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019.
Ia mengatakan, DKPP memutus persoalan etik, sementara belum terdapat lembaga banding etik di Indonesia.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebutnya lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum.
Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, kata Muhammad, bukan hanya menerima suap atau memihak salah satu peserta pemilu, melainkan juga bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan pemilu.
• Rumah Balon Wakil Wali Kota Depok dari PKS Digeruduk Umat Kristiani, Ada Apa?
"Kita ini dipercaya rakyat, kalau kita tidak ahli, bisa rusak ini pemilu," kata Muhammad.
Muhammad menuturkan, dalam perspektif hukum tata negara, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertugas membentuk undang-undang, salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya merumuskan kelembagaan DKPP.
Untuk itu, putusan DKPP yang menyatakan Evi Ginting melanggar etika penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan prosedur serta bersifat final dan mengikat.