Berita Nasional

Jokowi Tidak Banding, DKPP Tegaskan Tak Akan Cabut Sanksi Pemberhentian Evi Novida Ginting

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Presiden akan mencabut Keppres 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi secara tidak hormat.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting Manik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. 

"Akan dipelajari dulu. Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," ujar Dini.

Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di PTUN Jakarta.

 Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 63,4 Persen, Ungguli Angka Nasional

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Evi Novida Ginting memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

 PDIP Akui Modal Simbolik Gibran Sebagai Anak Presiden dan Diberitakan Media Jadi Kampanye Gratis

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi:

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved