Virus Corona
Dirawat di RS Medistra, Hadi Pranoto Tak Jadi Diperiksa Polisi Hari Ini
Hadi Pranoto, pria yang mengklaim menemukan obat herbal Covid-19, tak hadir memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2020).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Termasuk, kata dia, rencana Polri untuk memeriksa kliennya pada pekan depan.
• Bulan Depan Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Subsidi Rp 600.000 Selama 4 Bulan
"Atas gelar perkara klien kami sebagai terlapor, kami akan cermati dan kami akan ikuti."
"Apabila klien kami juga dipanggil untuk di-BAP, pasti klien kami akan hadir."
"Karena klien kami juga menunggu-menunggu, dan karena ini harus dijelaskan lewat materi hukum," kata Angga, Jumat (7/8/2020).
• Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novida Ginting: Syukur Alhamdulillah
Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian.
Jika nantinya ada pemanggilan, Hadi Pranoto dipastikan akan menghadiri panggilan penyidik.
"Kami masih belum mendapatkan surat apapun dari pihak penyidik."
• Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya
"Tapi kalau memang itu dibutuhkan dan kami harus menjelaskan, pasti Pak Hadi akan hadir."
"Dan akan menjelaskannya detail seperti apa dan akan membawa bukti-bukti."
"Sampai saat ini klien kami masih menunggu panggilan," paparnya.
• JADWAL Lengkap Acara HUT ke-75 RI yang Dihadiri Jokowi, Bakal Digelar Serba Minimalis
Ia mengharapkan semua pihak tak salah paham terkait pro kontra yang ditimbulkan kliennya.
Dia bilang tidak boleh ada diskriminasi terkait penemuan yang ditemukan kliennya.
"Mudah-mudahan ini menjadi salah satu contoh bahwa seorang penemu, seorang yang telah memberikan sesuatu kepada masyarakat, tolong jangan diskriminasi lah."
• Sirene di Seantero Indonesia Bakal Bunyi Serentak pada 17 Agustus 2020 Pukul 10.17
"Jangan dilaporkan padahal ini sesuatu yang baik," ucapnya.
Sebelumnya, perkara dugaan penyebaran berita bohong dalam konten Youtube Erdian Aji Prihartanto bersama Hadi Pranoto mengenai penemuan obat Covid-19, berbuntut panjang.
Status perkara itu kini telah naik penyidikan.
• Kemensos Rampungkan Petunjuk Pelaksanaan Foster Care, Siapkan Launching Nasional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kenaikan status perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang telah dihadirkan adalah Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid dan dua saksi dari pelapor.
"Bukti-bukti yang ada dan hasil keterangan saksi baik itu pelapor."
• Polri Ciduk Buronan AS di Bali, Jadi Syarat Pulangkan Dua Buronan Kelas Kakap Indonesia
"Setelah itu kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan di pasal 28 hunto pasal 45A di UU ITE."
"Perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Meski berstatus penyidikan, kepolisian masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
• 6 Agustus 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Lewati Kanada, Dekati Filipina
Menurut Yusri, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara, dengan memanggil sejumlah saksi ahli.
"Kita akan melengkapi lagi berkas perkara."
"Saya sudah sampaikan dari kemarin bahwa kita akan memeriksa saksi ahli, baik itu saksi ahli bahasa lagi, dan kemudian dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia," paparnya. (*)