Virus Corona

Dirawat di RS Medistra, Hadi Pranoto Tak Jadi Diperiksa Polisi Hari Ini

Hadi Pranoto, pria yang mengklaim menemukan obat herbal Covid-19, tak hadir memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (13/8/2020).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Sambil duduk santai di sofa marun di lobi Hotel Grand Savero, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020), Hadi Pranoto menunjukan temuan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter. 

"Hak setiap warga negara melakukan setiap upaya hukum."

 Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hadi Pranoto Laporkan Balik Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya

"Kita hormati aja, meski saya mencium aroma hanya sekadar membela diri," kata Muannas, Jumat (7/8/2020).

Namun demikian, Muannas juga mengaku bersyukur ternyata pelaporan dirinya dilakukan secara pidana, bukan secara perdata.

Sebab, kata dia, pelapor sempat mengancam untuk menuntut denda sebesar Rp 145 triliun.

 Besok Gerindra Gelar KLB, Prabowo Kemungkinan Ditetapkan Kembali Jadi Ketua Umum

"Saya bakal kaget bila tuntutan balik itu benar seperti yang dia suarakan selama ini di hadapan awak media media soal kerugian Rp 145 triliun karena laporan saya."

"Ternyata bukan, melainkan soal pencemaran nama baik. Jadi saya sedikit bersyukur bukan soal uang," tuturnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi hukum yang dipersangkakan kepada dirinya.

 Jokowi Tak Banding Putusan PTUN, Evi Novita Ginting Segera Jadi Komisioner KPU Lagi

Sebaliknya, pihaknya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif.

"Materi perkara yang dituduhkan saya belum tahu persis, jadi kita ikuti saja panggilan nanti."

"Tapi mestinya laporan ini belum bisa diproses, sebelum laporan saya diperiksa lebih dulu terkait dugaan kabar bohong."

 Ini Daftar Kandidat Vaksin Covid-19 yang Masuk Fase Akhir Pengujian, Indonesia Ikut Berlomba

"Karena kalau laporan saya benar, tuduhan pencemaran nama baik itu harusnya tidak beralasan dapat diteruskan," jelasnya.

Namun, Muannas menyerahkan proses hukum terkait kasus tersebut kepadsa penegak hukum.

Ia mengaku akan mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Pemprov Aceh Jangan Sungkan Minta Bantuan ke Pemerintah Pusat

Di sisi lain, Angga Busra Lesmana, kuasa hukum Hadi Pranoto, menyebut kliennya menghormati penyidikan yang tengah dilakukan kepolisian, soal dugaan penyebaran berita bohong terkait penemuan obat Covid-19 di konten YouTube Duniamanji.

Menurutnya, Hadi Pranoto akan kooperatif untuk menjalani pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved