Berita Bekasi
5 Fakta Praktik Dokter Gigi Gadungan di Bekasi, Tanpa Plang Dokter dan Promosi di Medsos
Dokter gigi gadungan membuka praktik di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, RT 03 RW 09 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Penulis: Muhammad Azzam |
"Ibunya cerita nggak tahu apa-apa, enggak tahu ternyata itu ilegal," ucapnya.
• VIDEO: Melihat Lokasi Praktik Dokter Gigi Gadungan di Bekasi yang Raup Ratusan Juta Rupiah
• Tempat Praktik Dokter Gigi Gadungan di Rumah Biasa, Tapi Hasilkan Ratusan Juta Rupiah
5. Promosi di media sosial
Dinas Kesehatan Kota Bekasi kesulitan mendeteksi praktik dokter gigi ilegal yang tidak memasang papan nama atau plang.
Seperti pada kasus praktik dokter gigi gadungan atau ilegal yang dibongkar jajaran Polda Metro Jaya di Jalan Pulau Timor 1, Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (4/8/2020).
"Itu kan terpantau oleh puskesmas setempat, persoalannya seperti kejadian kemarin kan dia sebenarnya tidak membuka pengumuman dan plang sebetulnya."
Hal itu dilontarkan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati kepada awak media, Selasa (11/8/2020).
Dezy menuturkan, praktik dokter gigi ilegal itu dipromosikan dari mulut ke mulut maupun media sosial Instagram.
• Ini Cara Dokter Gigi Gadungan di Bekasi Mencari dan Meyakinkan Calon Pasien
Lokasinya juga tidak seperti tempat praktik pada umumnya, karena lokasi praktik di rumah tinggal.
"Kita bersyukur ini bisa terungkap, kita juga sudah menerima informasi itu lebih awal, makanya dinas kesehatan kan sudah lebih dulu memberikan peringatan melalui puskesmas sebagai wilayah," ucapnya.
Polda Metro Jaya juga mengawasi aktivitas dokter gigi gadungan tersebut.
"Poldanya juga katanya sudah mantau lama, artinya ada masyarakat yang sudah mengeluh dan aduan, kalau tidak sulit juga," ucap Dezy.