Virus Corona Jabodetabek
Ada 51 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara karena Covid-19 Selama 6 Juni-10 Agustus
Ada 51 perusahaan selama PSBB transisi mulai 6 Juni hingga 10 Agustus 2020 yang telah ditutup sementara.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi - Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta telah menutup sementara 51 perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai 6 Juni hingga 10 Agustus 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 3.349 perusahaan Ibu Kota.
"Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 51 ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
• Penutupan Kantor DPRD DKI Jakarta Diperpanjang Sepekan untuk Sterilisasi Covid-19, Ini Kata Prasetyo
Andri memaparkan, 44 dari 51 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19.
Meskipun demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 serta detail perusahaan tersebut.
Andri memaparkan, 44 perusahaan itu terdiri dari 12 perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan 3 perusahaan di Jakarta Barat.
"Kemudian, 3 perusahaan di Jakarta Utara serta masing-masing 13 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujar Andri.
• BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Tidak Perlu Datang ke Kantor BP Jamsostek
• PDIP Resmi Usung Muhamad-Saras di Tangsel, Disambut Semringah Para Simpatisan dan Kader
Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.
"Lalu, ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," ungkap Andri.
DAFTAR Perkantoran di DKI yang Ditutup Sementara karena Covid-19
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mengklarifikasi kabar Polres Metro Jakarta Utara ditutup akibat Covid-19, Rabu (6/8/2020).
Dinas menyebut, Polres Metro Jakarta Utara tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor untuk sementara waktu.
“Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi."
• Polri Ciduk Buronan AS di Bali, Jadi Syarat Pulangkan Dua Buronan Kelas Kakap Indonesia
"Saya luruskan bahwa yang benar adalah 31 kantor yang ditutup sementara."
"Polres Jakarta Utara tidak termasuk,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, berdasarkan keterangan tertuis, Kamis (6/8/2020).