Berita Jakarta
56 Perusahaan di Jakarta Ditutup Akibat Pandemi Virus Corona Selama PSBB Transisi
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 56 perusahaan di Jakarta yang ditutup akibat wabah virus corona.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 56 perusahaan di Jakarta yang ditutup akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Angka itu merupakan kumulatif pendataan pemerintah daerah sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dimulai pada 4 Juni, sampai Selasa (11/8/2020).
Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perkantoran itu ditutup karena ada dua persoalan.
Pertama, ada karyawan terkena Covid-19. Kedua perusahaan mengabaikan ketentuan mempekerjakan karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.
• Ada 51 Perusahaan di Jakarta Tutup Sementara karena Covid-19 Selama 6 Juni-10 Agustus
• Depok Kembali jadi Zona Merah VIrus Corona, Wali Kota Sebut ini Penyebabnya
“Ada 49 perusahaan yang ditutup sementara karena pegawainya terpapar Covid-19, sedangkan tujuh perusahaan lagi karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19,” kata Andri, Selasa (11/8/2020) malam.
Andri mengatakan, seluruh perusahaan itu terletak di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.
Untuk perusahaan yang ditutup karena karyawannya terpapar Covid-19 sebanyak 12 perusahaan di Jakarta Pusat.
Lima perusahaan di Jakarta Barat dan 4 perusahaan di Jakarta Utara.
Kemudian masing-masing 14 perusahaan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
• Kepala Sekolah Minta Maaf, Sebanyak 91 Siswa SMA Positif Virus Corona, Berikut Pengakuan Lengkapnya
• Setelah Ditutup 12 hari Gara-gara Virus Corona, Gedung DPRD DKI Jakarta Dibuka Terbatas
Sedangkan 7 perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol Covid-19, masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Timur.
“Lalu empat perusahaan lagi di wilayah Jakarta Selatan," kata Andri.
Menurutnya, bagi perusahaan yang karyawannya terkena Covid-19 wajib ditutup selama tiga hari untuk proses sterilisasi.
Sementara bagi perusahaan yang ditutup karena tidak mengikuti ketentuan protokol Covid-19, sebagai bentuk sanksi dari pemerintah daerah.
Padahal pemerintah daerah telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali.
• Bukan Virus Corona, Warga Tolak Jasad Tokoh Agama Dimakamkan Sesuai Protokol Kesehatan
• Wali Kota Meninggal Dunia Karena Virus Corona, Setelah Umumkan Positif, Kondisinya Langsung Menurun
Aturan itu, kata Andri, telah tercantum dalam Surat Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Nomor 1477 tahun 2020.