Kabar Artis
Ceritakan Pemeriksaan selama 10 Jam yang Melelahkan, Anji Manji: Badan Saya Pegal
Meski menjalani pemeriksaan begitu lama, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto masih dikasih kesempatan penyidik untuk istirahat
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Anji (41) penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal obat covid-19.
Hampir 10 jam Anji menjalani pemeriksaan dan menerima beberapa pertanyaan penyidik, seputar kasusnya itu.
"Ada 45 pertanyaan tadi ditanyakan ke saya. Ada satu pertanyaan sampai butir e," kata Anji usai jalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020) malam.
Mantan vokalis grup band Drive itu mengatakan kalau ia cukup kaget menjalani pemeriksaan hampir 10 jam dengan penyidik.
• Putra Siregar Tak Tahu Handphone yang Diborongnya Ilegal
• Hampir 10 Jam Diperiksa, Anji Manji Dicecar 45 Pertanyaan
"Saya baru pertama kali dilaporkan dan baru pertamakali menjalani pemeriksaan seperti ini," ucapnya.
Meski menjalani pemeriksaan begitu lama, pria bernama asli Erdian Aji Prihartanto masih dikasih kesempatan penyidik untuk istirahat dan makan siang.
"Terima 45 pertanyaan ya lumayan, bikin saya pegal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anji menegaskan dirinya akan kooperatif dan menjalani proses hukum sesuai prosedur dari penyidik kepolisian.
"Semoga ini cepat selesai, karena buat saya ini (pemeriksaan) engga enak," ujar Anji.
• Cintanya Kandas, Keinginan Anya Geraldine Menikah Muda Pupus
• Terhalang Pandemi, Isyana Sarasvati dan Suami Belum Rasakan Indahnya Bulan Madu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan terhadap Anji dilakukan dimana ia sebagai terlapor dalam kasus ini.
"Saudara A ini diperiksa sebagai terlapor atau pemilik akun YouTube Dunia Manji. Kami harapkan pemeriksaan terhadap A ini segera selesai, sehingga kita bisa lakukan proses selanjutnya. Kita tunggu saja," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Menurut Yusri ada beberapa hal utama yang akan ditanyakan penyidik terhadap Anji.
"Diantaranya yang biasa ditanyakan adalah, maksud dan tujuan ia mengupload video itu lewat akunnya dan disebarkan. Lalu kegiatan apa saja yang dia lakukan saat berada di Tegal Mas, dimana video direkam," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
• Bantah Jual Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Handphone Bekas
Selain itu, katanya, yang juga akan ditanyakan penyidik ke Anji adalah siapa saja orang yang diwawancarainya di Tegal Mas, selain Hadi Pranoto.
"Adakah orang lain atau siapa saja yang diwawancarai saat berada di sana," kata Yusri.
Sembari memeriksa Anji kata Yusri, penyidik juga berupaya memintai keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia.
"Sembari ini berjalan, kita panggil untuk diperiksa saksi ahli IDI," katanya.
• Gelar Perkara, Polda Metro Naikkan Status Kasus Anji Manji dan Hadi Pranoto ke Penyidikan

Sebelumnya kata Yusripihaknya sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT, terkait kasus ini Kamis (6/8/2020).
"Kamis kemarin kita sudah memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana," kata Yusri.
Sementara untuk saksi ahli dari IDI, kata Yusri surat panggilan sudah dilayangkan Jumat hari ini untuk dimintai keterangan.
"Jadi untuk saksi dari IDI, kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan," kata Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran berita bohong berupa video yang diunggah di channel youtube Duniamanji.
Video tersebut berisikan tentang Anji mewawancarai Hadi Pranoto, yang membahas tentang obat covid-19, yang diklaim meresahkan masyarakat Indonesia.
Laporan Muanas Alaidid diterima polisi dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, yang menjerat Anji dan Hadi Pranoto dengan UU ITE, pada 3 Agustus 2020 lalu.
Anji dan Hadi Pranoto dijerat dengan pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.