Kabar Artis
Bantah Jual Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Handphone Bekas
Putra Siregar terjerat kasus atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG-- Putra Siregar terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan menyangkal bahwa dirinya memperjualbelikan handphone hasil seludupan dari pasar gelap (black market).
Putra mengatakan bahwa dirinya mulai merintis karier dengan cara menjual handpone bekas.
"Jadi ini enggak benar kalau dibilang saya jual HP replika. Saya rintis awal-awal jual HP bekas, karena mulai dari nol dan modal saya nol," ungkap Putra usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra menambahkan, kini telah banyak bekerjasama dengan perusahaan HP besar yang pajaknya juga telah dibayarkan.
"Sekarang sudah banyak kejasama dengan HO resmi, ratusan unit per bulan dan pajaknya telah dibayarkan," tambahnya.
• Diiming-iming Uang, Gadis 14 Tahun Nekat Bertindak Asusila, Tidak Tahu Dipertontonkan Banyak Orang
• Kejari Jakarta Timur Berencana Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Putra Siregar
Sementara itu, kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa kliennya tak tahu menahu apabila barang yang dibelinya dari seseorang bernama Jimmy di Batam pada 2017, belum menyelesaikan urusan kepabeanan.
Alhasil, kliennya pun terjerat kasus atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan potensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26 juta.
"Lalu, beredar pemberitaan bahwa PS Store seolah-olah jual barang ilegal sekarang, perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya. Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta. Nah yang belum menyelesaikan itu Si Jimmy yang DPO," kata Rizki.
• Terseret Kasus Prostitusi, Psikis Hana Hanifah Terguncang, Sulit Pulihkan Nama Baik dan Kariernya
• Temuan Benda Mirip Lorong dan Jendela Besar di Stasiun Bekasi Dilaporkan ke BPCB Jawa Barat
JPU berencana hadirkan tiga saksi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono berencana akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat pemilik PS Srore, Putra Siregar.
Setelah agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan hari ini, Senin (10/8/2020), pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tersebut.
"Ya ini sudah bacakan dakwaan dan mungkin kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Katanya minggu depan ada pemanggilan saksi. Kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," ucap Milono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
• Ini yang Ditanyakan Penyidik Saat Periksa Anji Terkait Video Wawancara Hadi Pranoto
• Hadiri Sidang Perdana Dugaan Kasus Handphone Ilegal, Putra Siregar Irit Bicara
Mereka yang dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai mengetahui kejadian pelanggaran kepabeanan oleh Putra Siregar.
"Kemungkinan akan ada 3 orang saksi lah," katanya.
Putra Siregar sidang perdana
Sidang kasus Putra Siregar
Putra Siregar disidangkan di PN Jakarta Timur
Update kasus Putra Siregar
Putra Siregar bantah jual handphone ilegal
PS Store Putra Siregar
Ancaman Pembunuhan Personel Grup Band Radja di Malaysia, LPSK Koordinasi dengan Kemenlu |
![]() |
---|
Wika Salim Siap Menikah Setelah Jalani Kisah Cinta Bersama Max Adam Kamil, Benarkah Sudah Lamaran? |
![]() |
---|
Lilis Karlina Gunakan Outfit Tak Biasa Jenguk Anak yang Ditangkap Karena Narkoba |
![]() |
---|
Manisnya Sikap Orang Tua Arie Kriting Pada Menantunya Indah Permatasari, Buat Netizen Terharu |
![]() |
---|
Dapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia, Grup Band Radja Datang ke LPSK Minta Perlindungan |
![]() |
---|