Breaking News:

Kabar Artis

Bantah Jual Barang Selundupan, Putra Siregar: Saya Jual Handphone Bekas

Putra Siregar terjerat kasus atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, CAKUNG-- Putra Siregar terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan menyangkal bahwa dirinya memperjualbelikan handphone hasil seludupan dari pasar gelap (black market).

Putra mengatakan bahwa dirinya mulai merintis karier dengan cara menjual handpone bekas.

"Jadi ini enggak benar kalau dibilang saya jual HP replika. Saya rintis awal-awal jual HP bekas, karena mulai dari nol dan modal saya nol," ungkap Putra usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra menambahkan, kini telah banyak bekerjasama dengan perusahaan HP besar yang pajaknya juga telah dibayarkan.

"Sekarang sudah banyak kejasama dengan HO resmi, ratusan unit per bulan dan pajaknya telah dibayarkan," tambahnya.

Diiming-iming Uang, Gadis 14 Tahun Nekat Bertindak Asusila, Tidak Tahu Dipertontonkan Banyak Orang

Kejari Jakarta Timur Berencana Hadirkan Tiga Saksi di Persidangan Putra Siregar

Sementara itu, kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menjelaskan bahwa kliennya tak tahu menahu apabila barang yang dibelinya dari seseorang bernama Jimmy di Batam pada 2017, belum menyelesaikan urusan kepabeanan.

Alhasil, kliennya pun terjerat kasus atas dugaan pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan potensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26 juta.

"Lalu, beredar pemberitaan bahwa PS Store seolah-olah jual barang ilegal sekarang, perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya. Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta. Nah yang belum menyelesaikan itu Si Jimmy yang DPO," kata Rizki. 

Terseret Kasus Prostitusi, Psikis Hana Hanifah Terguncang, Sulit Pulihkan Nama Baik dan Kariernya

Temuan Benda Mirip Lorong dan Jendela Besar di Stasiun Bekasi Dilaporkan ke BPCB Jawa Barat

JPU berencana hadirkan tiga saksi

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono berencana akan menghadirkan saksi-saksi di persidangan kasus dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat pemilik PS Srore, Putra Siregar.

Setelah agenda pembacaan dakwaan telah dilakukan hari ini, Senin (10/8/2020), pekan depan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tersebut.

"Ya ini sudah bacakan dakwaan dan mungkin kita tunggu kelanjutannya minggu depan. Katanya minggu depan ada pemanggilan saksi. Kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," ucap Milono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

 Ini yang Ditanyakan Penyidik Saat Periksa Anji Terkait Video Wawancara Hadi Pranoto

 Hadiri Sidang Perdana Dugaan Kasus Handphone Ilegal, Putra Siregar Irit Bicara

Mereka yang dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinilai mengetahui kejadian pelanggaran kepabeanan oleh Putra Siregar.

"Kemungkinan akan ada 3 orang saksi lah," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved