Kabar Artis
Polda Metro Layangkan Surat Panggilan kepada Anji Manji Jumat Hari Ini
Panggilan terkait pelaporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada penyanyi atau musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Jumat (7/8/2020) hari ini.
Panggilan terkait pelaporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Anji dan Hadi Pranoto.
"Dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik hari ini, saudara A akan diperiksa sebagai terlapor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).
Menurut Yusri, Anji diminta datang untuk diperiksa penyidik pada hari Senin (10/8/2020).
• Vernita Syabilla Klarifikasi Temuan Uang Rp30 Juta terkait Dugaan Kasus Prostitusi Online
• Siap Lepas Status Keartisan, Ramzi Deklarasikan Diri Maju Pilwalkot Tangsel
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa Senin 7 Agustus 2020," ujar Yusri.
Menurut Yusri, setelah penyidik memeriksa Anji, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor lainnya yakni Hadi Pranoto.
"Jadi diputuskan A lebih dulu yang diperiksa, baru HP," katanya.
Alasannya kata Yusri, karena dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penyebaran berita bohong.
"Dan penyebarannya di sini kan lewat akun YouTube dunia Manji milik A. Makanya kita panggil A duli barulah HP," kata Yusri.
• Ruben Onsu Kisahkan Dampak Perundungan di Media Sosial
• Gelar Perkara, Polda Metro Naikkan Status Kasus Anji Manji dan Hadi Pranoto ke Penyidikan
Yusri menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa ahli bahasa dan ahli IT dalam kasus ini.
"Ahli bahasa dan ahli IT sudah diperiksa kemarin. Kemudian nanti akan kita layangkan untuk memeriks ahli dari IDI," kat Yusri.
Sebelumnya Yusri menjelaska bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada, Rabu 5 Agustus 2020.
"Hasilnya ditemukan adanya unsur pidana, sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Yusri.
Gelar perkara, kata Yusri, dilakukan setelah penyidik dua kali meminta keterangan pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, serta dua saksi.
Dari pelapor menurutnya didapat sejumlah barang bukti yang dibeberkan saat gelar perkara dan dikroscek dengan hasil keterangan dua saksi yang diajukan pelapor.
"Dari sana penyidik berkesimpulan ada unsur pidana yang telah terjadi dalam penayangan video di akun YouTube milik Anji yakni Duniamanji, berupa wawancara dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat Covid-19," kata Yusri.
"Dengan dinaikkannya kasus ini ke penyidikan, maka akan didalami tersangkanya," tambahnya.
• Aktor Dwi Sasono Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
• Diserahkan Polisi ke Kejari Jakbar sebagai Tersangka, Vanessa Angel Sempat Izin Susui Bayinya
Untuk itu menurut Yusri, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa terlapor yakni Anji dan Hadi Pranoto, pada Senin (10/8/2020) pekan depan.
Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.
Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
Anji minta maaf
Anji tertarik berbincang dengan Hadi Pranoto dan membahas ramuan herbal penangkal Covid-19 setelah melihat banyak wartawan mewawancarainya.
Saat Hadi Pranoto sedang diwawancarai wartawan, Anji melihatnya dan menyimak obrolan tersebut.
Anji mendengar, penjelasan Hadi Pranoto ketika wawancara dengan wartawan itu menarik.

Anji kemudian mencari tahu lewat Google tentang Hadi Pranoto. Ia menemukan, ada pemberitaan yang dimuat pada April 2020 tentang Hadi Pranoto.
"Saya tertarik dengan pembicaraan yang disampaikan Bapak Hadi Pranoto," kata Anji dikutip dari vlog miliknya, Jumat (7/8/2020).
Anji merasa, ramuan herbal temuan Hadi Pranoto bisa menjadi harapan untuk masyarakat di Indonesia bahkan dunia untuk melawan pandemi Covid-19.
• Wawancarai Hadi Pranoto hingga Menuai Kritikan dan Kegaduhan, Anji Minta Maaf Melalui Kanal YouTube
• Polda Metro Jadwalkan Periksa Anji Manji dan Hadi Pranoto Senin Pekan Depan
Anji segera minta waktu melakukan wawancara dengan Hadi Pranoto.
Dua hari setelah wawancara dilakukan, pada 31 Juli 2020, Anji mengunggah video berjudul 'Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan (Part 1)'.
Namun Anji tidak menjelaskan ramuan herbal temuan Hadi Pranoto itu sebagai obat untuk Covid-19.

"Saya tidak menyatakan herbal yang disebutkan adalah obat, tetapi itu pernyataan Bapak Hadi Pranoto," ujar Anji.
Anji juga tidak melakukan kroscek lebih dalam terkait Hadi Pranoto atau herbal tersebut sebelum menyebarkannya ke masyarakat.
Anji minta maaf karena videonya itu membuat kegaduhan di masyarakat.