Pendidikan

Ombudsman Soroti PPDB SMA/SMK di Depok Marak Siswa Titipan, Disdik Jabar Lepas Tanggungjawab

Siswa titipan dari sejumlah pihak itu, diakomodir sekolah dalam PPDB offline yang disepakati oleh seluruh kepala sekolah SMA/SMK lewat MKKS

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi: Siswa baru mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Depok yang berlokasi di Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Senin (13/7/2020). 

"Jika Kepsek dan jajaran sekolahnya nakal, maka potensi gratifikasi dan jual beli kursi sangat tinggi, dan jika kepala sekolahnya jujur dan takut terhadap tekanan, dia akan cenderung meloloskan calon peserta didik yang tekanan dari luarnya paling tinggi, baik karena jabatan si pengaju, ketakutan atas tindak kekerasan dan ancaman fisik, atau dipublikasikan buruk," lanjutnya.

Untuk itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga mendukung upaya dugaan pengungkapan jual beli kursi dalam PPDB offline yang tengah dilakukan oleh Polresta Depok.

"Kami akan memantau prosesnya, untuk memastikan proses pemeriksaanya bisa segera menghasilkan kepastian, apakah terjadi jual beli kursi yang dilakukan oleh Pejabat Sekolah, atau transaksi itu terjadi antara orang tua calon peserta didik dengan para pihak yang menjanjikan kelulusan kepada orang tua calon peserta didik," katanya.

"Jika terbukti ada gratifikasi, maka penerima dan pemberi gratifikasi wajib di proses hukum," tegas Teguh lagi.

Namun sejauh temuan maladministrasi, Ombudsman Jakarta Raya akan segera memberikan saran perbaikan kepada Disdik Jabar agar sitem PPDB tahun depan bisa lebihn baik.

"Selain itu, kami ingin Disdik Jabar juga melakukan pengawasan yang lebih baik di setiap PPDB, adanya PPDB offline menunjukan buruknya pengawasan Inspektorat Jabar, dan andai mereka merestui PPDB offline ini, maka semua dampak akibatnya juga seharusnya dilakukan oleh Disdik Jabar, seperti bantuan pendampingan kepada para Kepsek yang mendapat tekanan dari berbagai pihak agar meloloskan calon
peserta didik titipan dan dugaan jual beli kursi” tambahnya.

Rentang tanggung jawab yang begitu besar pada satuan Pendidikan yang harus menetapkan kuota dan calon peserta didik yang diterima, kata Teguh tidak dibarengi dengan pembinaan dan pendampingan yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Terbukti dengan tidak adanya bantuan hukum yang diberikan oleh Disdik Jabar ketika ada Satuan Pendidikan yang menjadi terperiksa/saksi dalam laporan ke Aparat Penegak Hukum," katanya.

Selain itu menurut Tegug, saat Kepala Sekolah dan jajarannya mendapat ancaman dan intimidasi dari pihak luar, tidak ada dukungan yang memadai dari Disdik Jabar.

“Untuk itu kami akan memberikan saran dan tindakan korektif kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa
Barat dan Gubernur Jawa Barat untuk menyikapi permasalahan yang terjadi, sehingga tahun depan
permasalahan PPDB bisa berjalan sesuai koridor dan ketentuan yang sudah berlaku," kata Teguh.(bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved