Pendidikan

Ombudsman Soroti PPDB SMA/SMK di Depok Marak Siswa Titipan, Disdik Jabar Lepas Tanggungjawab

Siswa titipan dari sejumlah pihak itu, diakomodir sekolah dalam PPDB offline yang disepakati oleh seluruh kepala sekolah SMA/SMK lewat MKKS

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Vini Rizki Amelia
Ilustrasi: Siswa baru mengikuti kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Depok yang berlokasi di Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Senin (13/7/2020). 

Tekanan tersebut, kata Teguh kemudian diantisipasi oleh para Kepala Sekolah dengan membuat kesepakatan antar kepala sekolah melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), untuk menambah kursi calon peserta didik sebanyak 4 orang perkelas.

"Sehingga mencapai angka optimum 40 calon peserta didik dalam satu rombongan belajar," katanya.

Teguh menjelaskan, di Jakarta semua tanggung jawab ada di Disdik, dan semua penilaian sepenuhnya oleh sistem tanpa campur tangan manusia.

"Hal tersebut mengurangi potensi terjadinya perubahan data apalagi jual beli kursi," kata Teguh.

Sesuai Pasal 27 Ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 (Permendikbud 44/2019) Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, secara tegas dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar, dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan, dan/atau menambah ruang kelas baru.

"Jika melihat an sich pada peraturan tersebut, Sekolah sudah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, karena menyalahi tersebut.

"Tetapi jika berkaca pada pelaksanaan PPDB Tahun 2020 di Provinsi DKI Jakarta yang menambah 4 orang pada setiap kelas, maka hal tersebut menjadi pengecualian," kata Teguh.

Apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebelumnya kata Teguh adalah bukan serta merta menambah jumlah rombongan belajar, tetapi juga menambah rasio pembelajaran.

"Seperti jarak diantara peserta didik yang diatur dan berkonsekuensi pada luasan ruang kelas, jumlah Guru dan Tenaga Kependidikan, dan lainnya, serta adanya izin prinsip yang diminta oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," katanya.

Semua itu kata Teguh, sudah dilakukan di DKI Jakarta, dan memang secara ketersediaan anggaran dan SDM, DKI menyanggupinya.

"Tetapi apakah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan upaya tersebut?" tanya Teguh.

"Mengingat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan lemahnya pengawasan dan dukungan bagi Kepsek dalam pengambilan keputusan tersebut oleh Disdik Jabar," ujarnya.

Ombudsman Jakarta Raya kata Teguh dengan tegas menyatakan proses PPDB baik secara online maupun offline di Depok telah usai.

Dan Kepala Sekolah beserta jajaran diminta untuk fokus pada persiapan tahun ajaran baru.

Ombudsman Jakarta Raya mengingatkan, penambahan siswa baru melalui jalur PPDB offline yang tidak jelas panduannya mendorong potensi terjadinya jual beli kursi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved