Virus Corona Jabodetabek

Kesadaran Masyarakat Bahaya Covid-19 Menurun, 40 Orang Terjaring Operasi PSBB Transisi

Pihak Kecamatan Jatinegara menggelar operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Kecamatan Jatinegara menggelar operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020). Ada 40 orang terjaring operasi ini jadi bukti kesadaran masyarakat bahaya Covid-19 menurun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA - Pihak Kecamatan Jatinegara menggelar operasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi.

Diketahui Kecamatan Jatinegara gelar operasi PSBB Transisi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Jumat (7/8/2020).

Diakui Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara Sadikin, operasi PSBB Transisi di Terminal Kampung Melayu dilakukan dikarenakan kesadaran masyarakat bahaya Covid-19 menurun.

"Kalau di pasar dan mal mayoritas sudah bagus, kesadaran masyarakat di permukiman masih rendah"

VIDEO: PSBB Transisi Terus Diperpanjang, Pasangan Padati KUA Jagakarsa

Guna Memutus Mata Rantai Covid-19, Ratusan Pegawai BPKP Menjalani Swab Test Massal yang Digelar BIN

Ridwan Kamil Perpanjang Masa PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Hingga 16 Agustus 2020

"Sesuai dengan instruksi pimpinan, kami lakukan razia masker, kali ini kami selenggarakan di Terminal Kampung Melayu"

"Pagi hari cukup banyak lalu lalang masyarakat," kata Sadikini di lokasi.

Pihaknya mengerahkan sebanyak 40 orang personel gabungan dari unsur tiga pilar dari tingkat kecamatan yakni Satpol PP dan Dishub, TNI beserta Polri.

Dalam operasi petugas mendapati sebanyak 40 orang terjaring razia lantaran tidak pakai masker saat berpergian keluar rumah.

Mereka di antaranya penumpang angkutan umum dan pengendara.

"Ada sekitar 40 orang yang melakukan pelanggaran karena tak bawa masker. Mereka beralasan terburu-buru sehingga lupa bawa masker dari rumah," ucapnya.

Kepada para pelanggar, petugas melakukan pencatatan identitas.

Mereka juga diberikan dua pilihan sanksi yakni membayar denda maupun bekerja sosial.

"Sebanyak 38 orang melakukan kerja sosial, 2 orang lainnya membayar denda," ungkap Sadikin.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved