Kabar Artis

Dalami Dugaan Kasus Berita Bohong Anji dan Hadi Pranoto, Polda Metro Panggil Saksi Ahli dari IDI

Setelah penyidik memeriksa Anji, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor lainnya yakni Hadi Pranoto.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Istagram Anji
Prof Hadi Pranoto bersama Anji 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT, Kamis (6/8/2020), terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Anji dan Hadi Pranoto.

"Kamis kemarin kita sudah memeriksa beberapa saksi ahli. Yang pertama adalah saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli pidana," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).

Sementara untuk saksi ahli dari IDI, kata Yusri surat panggilan sudah dilayangkan Jumat hari ini untuk dimintai keterangan pekan depan.

Cuma Ingin Beli Jaket Impian, Pelajar SMP di Bekasi Gabung Komplotan Begal

Polda Metro Layangkan Surat Panggilan kepada Anji Manji Jumat Hari Ini

Prof Hadi Pranoto bersama Anji
Prof Hadi Pranoto bersama Anji (Istagram Anji)

"Jadi untuk saksi dari IDI, kita sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan," kata Yusri.

Selain itu kata Yusri penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2020) hari ini juga melayangkan surat panggilan kepada penyanyi atau musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

"Dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik hari ini, saudara A akan diperiksa sebagai terlapor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).

Menurut Yusri, Anji diminta datang untuk diperiksa penyidik pada hari Senin (10/8/2020).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa Senin 7 Agustus 2020," ujar Yusri.

Vernita Syabilla Klarifikasi Temuan Uang Rp30 Juta terkait Dugaan Kasus Prostitusi Online

Siap Lepas Status Keartisan, Ramzi Deklarasikan Diri Maju Pilwalkot Tangsel

Menurut Yusri, setelah penyidik memeriksa Anji, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor lainnya yakni Hadi Pranoto.

"Jadi diputuskan A lebih dulu yang diperiksa, baru HP," katanya.

Alasannya kata Yusri, karena dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penyebaran berita bohong.

"Dan penyebarannya di sini kan lewat akun YouTube dunia Manji milik A. Makanya kita panggil A duli barulah HP," kata Yusri.

Yusri menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa ahli bahasa dan ahli IT dalam kasus ini.

"Ahli bahasa dan ahli IT sudah diperiksa kemarin. Kemudian nanti akan kita layangkan untuk memeriks ahli dari IDI," kat Yusri.

Polda Metro Jadwalkan Periksa Anji Manji dan Hadi Pranoto Senin Pekan Depan

Diperiksa Polisi Senin Besok, Anji Terkejut Tahu Status dan Pernyataan Hadi Pranoto Tidak Valid

Hadi Pranoto saat ditemui di lobi Hotel Grand Savero, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Hadi Pranoto mengaku menemukan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter.
Hadi Pranoto saat ditemui di lobi Hotel Grand Savero, Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Hadi Pranoto mengaku menemukan obat herbal untuk menangkal Covid-19 dalam botol kecil ukuran 100 mililiter. (Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko)

Sebelumnya Yusri menjelaska bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada, Rabu 5 Agustus 2020.

"Hasilnya ditemukan adanya unsur pidana, sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Yusri.

Gelar perkara, kata Yusri, dilakukan setelah penyidik dua kali meminta keterangan pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, serta dua saksi.

Dari pelapor menurutnya didapat sejumlah barang bukti yang dibeberkan saat gelar perkara dan dikroscek dengan hasil keterangan dua saksi yang diajukan pelapor.

"Dari sana penyidik berkesimpulan ada unsur pidana yang telah terjadi dalam penayangan video di akun YouTube milik Anji yakni Duniamanji, berupa wawancara dengan Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat Covid-19," kata Yusri.

"Dengan dinaikkannya kasus ini ke penyidikan, maka akan didalami tersangkanya," tambahnya.

Dipanggil Profesor dan Berita Banyak Dimuat Media Massa Buat Anji Tertarik Wawancara Hadi Pranoto

Heboh Identitas Wanita Bakar Bendera Merah Putih sebagai Anggota TNI, Pihak Kodim beri Klarifikasi

Untuk itu menurut Yusri, penyidik telah menjadwalkan untuk memeriksa terlapor yakni Anji dan Hadi Pranoto, pada Senin (10/8/2020) pekan depan.

Seperti diketahui Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Hal itu terkait video Anji saat mewancarai Hadi Pranoto yang mengklaim telah menemukan obat untuk Covid-19 dan diupload di akun YouTube Anji.

Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved