Berita Daerah

Heboh Identitas Wanita Bakar Bendera Merah Putih sebagai Anggota TNI, Pihak Kodim beri Klarifikasi

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung, Maspardan, mengatakan status pekerjaan pelaku MA di KTP miliknya memang anggota TNI.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Ilustrasi BENDERA Merah Putih 

WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG--Publik dihebohkan dengan ulah seorang wanita berinisial MA yang membakar bendera emrah putih.

Warga Desa Sri Basuki, Lampung Utara itu pun kini telah diamankan polisi.

Sempat beredar kabar, pelaku merupakan anggota TNI. 

Namun, informasi tersebut tidak benar.

Pelaku dipastikan bukanlah anggota TNI. 

Kepastian tersebut didapat berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Komandan Kodim atau Dandim 0412 Lampung Utara, Letkol Inf Harry Prabowo.

Mengenal Layanan Chika dan Vika BPJS Kesehatan

Pemerintah Diminta Percepat Pemerataan Pasokan Tenaga Listrik

“Pelaku pembakaran bendera bukan anggota TNI," kata Letkol Inf Harry Prabowo melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (5/8/2020).

Sebelumnya, muncul informasi bahwa pembakar bendera merah putih berinisial MA mempunyai status pekerjaan sebagai TNI. Hal tersebut diketahui berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimilikinya. 

Terkait status tersebut, Letkol Harry mengatakan, pihak Kodim 0412 Lampung Utara telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Ini dilakukan untuk mengecek lebih lanjut ihwal kebenaran tentang status pelaku MA sebagai TNI. Meski pada KTP pelaku tertera anggota, namun Letkol Harry menegaskan, MA bukanlah anggota TNI.

"Pengajuan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Disdukcapil itu adalah kewenangan murni di Disdukcapil,” ujar Letkol Harry. 

Aktivitas Afgan selama Pandemi Corona, Nonton Drakor hingga Belajar Memasak

Anggota BNN Gadungan Peras Warga untuk Bayar Utang

“Namun pemeriksaan mengenai kebenaran anggota TNI itu benar atau tidaknya, Disdukcapil tidak memiliki hak untuk menyakinkan bahwa itu adalah anggota."

Lebih lanjut, Harry menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian terkait masalah hukum yang menjerat pelaku MA atas perbuatannya membakar bendera merah putih dan dugaan pemalsuan dokumen. 

“Untuk prosedur hukum kita serahkan ke Polres Lampung Utara karena pelaku murni warga sipil,” ujarnya.

Letkol Harry mengingatkan, kepada seluruh masyarkat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, agar tak mudah terprovokasi oleh pihak mana pun yang belum tentu kebenarannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved