Berita Bekasi
Cuma Ingin Beli Jaket Impian, Pelajar SMP di Bekasi Gabung Komplotan Begal
Para komplotan begal itu beraksi dengan memepet dan merampas sepeda motor korban.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI---- Seorang pelajar berinisial MGH (14) ketangkap polisi karena melakukan aksi pembegalan di Kampung Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimim mengatakan, MGH merupakan satu dari empat pelaku begal yang berhasil ditangkap.
Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisal R alias K (16), G (17), dan A (17) masih dalam proses pengejaran.
"Kita amankan satu pelaku dibawah umur karena melakukan aksi perampasan, tiga pelaku lain masih DPO," kata Sugimin kepada awak media saat ungkap kasus, Jumat (7/8/2020).
• Polda Metro Layangkan Surat Panggilan kepada Anji Manji Jumat Hari Ini
• Vernita Syabilla Klarifikasi Temuan Uang Rp30 Juta terkait Dugaan Kasus Prostitusi Online
Para komplotan begal itu beraksi dengan memepet dan merampas sepeda motor korban.
Saat beraksi mereka juga mengancam korban menggunakan celurit.
Dari hasil keterangan tersangka, komplotan itu sudah sering melakukan aksinya. Sedangkan tersangka MGH sudah sebanyak tiga kali. Terbaru aksi pembegalan dilakukan pada Minggu (26/7/20) di Kampung Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur.
Ketika itu, korban bernama Budi Setiadi melintas di TKP. Kemudian korban diancam dengan senjata tajam jenis celurit oleh para tersangka untuk menyerahkan motornya.
• Emak-emak Pengendara Ojek Onlinel Lawan Aksi Begal Motor Terima Penghargaan dari Polisi
• Ruben Onsu Kisahkan Dampak Perundungan di Media Sosial

"Korban laporan langsung kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap salah satunya yang berinisial MGH, pelaku masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar SMP," lanjutnya.
Menurut Sugimin, pihaknya tengah mengejar tiga pelaku lainnya. Petugas telah mengantongi identitas pelaku yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tiga pelaku lain masih kita buru, sudah dikantongi identitasnya," tutur dia.
Sementara tersangka seorang pelajar MGH mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian atau perampasan.
Dia mengaku ikut bagian dalam komplotan begal karena ingin membeli jaket impiannya.
• Berjuang hingga Akhir, Driver Ojol Lawan Begal Motor di Sidoarjo
• Masa Sosialisasi Diperpanjang, Penilangan Aturan Ganjil Genap Ditunda Sampai Pekan Depan
Setiap kali hasil rampasan atau curiannya dijual, MGH mendapatkan bagian uang seberar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, milik korban dan milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 subs 363 jo 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Karena masih dibawah umur, tentu proses kita proses pradilan anak sesuai ketentuan aturan berlaku," tandasnya. (MAZ)