Kabar Artis

Polda Metro Layangkan Surat Panggilan kepada Anji Manji Jumat Hari Ini

Panggilan terkait pelaporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Musisi Anji ditunjuk sebagai Kepala Sekolah Holywings Academy yang memberikan pengetahuan, informasi, serta berbagi pengalaman selama menjadi musisi, Selasa (7/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan bahwa penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada penyanyi atau musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji, Jumat (7/8/2020) hari ini.

Panggilan terkait pelaporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor Anji dan Hadi Pranoto.

"Dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik hari ini, saudara A akan diperiksa sebagai terlapor," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/8/2020).

Menurut Yusri, Anji diminta datang untuk diperiksa penyidik pada hari Senin (10/8/2020).

Vernita Syabilla Klarifikasi Temuan Uang Rp30 Juta terkait Dugaan Kasus Prostitusi Online

Siap Lepas Status Keartisan, Ramzi Deklarasikan Diri Maju Pilwalkot Tangsel

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa Senin 7 Agustus 2020," ujar Yusri.

Menurut Yusri, setelah penyidik memeriksa Anji, maka pihaknya akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor lainnya yakni Hadi Pranoto.

"Jadi diputuskan A lebih dulu yang diperiksa, baru HP," katanya.

Alasannya kata Yusri, karena dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah penyebaran berita bohong.

"Dan penyebarannya di sini kan lewat akun YouTube dunia Manji milik A. Makanya kita panggil A duli barulah HP," kata Yusri.

Ruben Onsu Kisahkan Dampak Perundungan di Media Sosial

Gelar Perkara, Polda Metro Naikkan Status Kasus Anji Manji dan Hadi Pranoto ke Penyidikan

Yusri menjelaskan bahwa saat ini penyidik telah memeriksa ahli bahasa dan ahli IT dalam kasus ini.

"Ahli bahasa dan ahli IT sudah diperiksa kemarin. Kemudian nanti akan kita layangkan untuk memeriks ahli dari IDI," kat Yusri.

Sebelumnya Yusri menjelaska bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus ini pada, Rabu 5 Agustus 2020.

"Hasilnya ditemukan adanya unsur pidana, sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Yusri.

Gelar perkara, kata Yusri, dilakukan setelah penyidik dua kali meminta keterangan pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, serta dua saksi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved