Berita Tangerang
Strategi Pemkab Tangerang Pulihkan Ekonomi, Berikan Insentif Pajak kepada Pengembang
Ahmed Zaki Iskandar mengklaim, Pemkab Tangerang telah menekan penyebaran virus corona dan saat ini berkonsentrasi pada bidang ekonomi.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Intan Ungaling Dian
WARTAKOTALIVE.COM, TIGARAKSA - Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai melakukan berbagai upaya dalam pemulihan perekonomian.
Sekitar tiga bulan ini Kabupaten Tangerang digempur pandemi virus corona atau Covid-19.
Meski begitu, Pemkab Tangerang, tak ingin terus terpuruk.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengklaim, Pemkab Tangerang telah menekan penyebaran virus corona dan saat ini berkonsentrasi pada bidang ekonomi.
• Bayar Pajak Kendaraan Bisa Melalui JakOne Mobile Bank DKI di Tengah Pandemi
• Bantu Industri Media, Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Penghasilan dan Tunda Pembayaran Iuran BPJS
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mulai menggenjot pendapatan dari sektor pajak.
Sejumlah keringanan pajak pun diberikan kepada para wajib pajak pada Agustus 2020 ini.
Keringanan pajak itu diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi wajib pajak terdampak wabah Covid-19.
Insentif pajak itu juga diberikan kepada perusahaan pengembang.
• Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung, BKD Kota Depok Evaluasi Target Pajak 2020
• Berikut Ini Wilayah Masih Bebas Denda Administratif Pajak Kendaraan di Tengah Pandemi Virus Corona
"Semua kita berikan insentif. Mulai dari masyarakat bawah hingga pengembang properti," ujar Kabid PBB dan BPHTB pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman kepada Warta Kota di Gedung Pemkab Tangerang, Kamis (6/8/2020).
Seperti diketahui Kabupaten Tangerang menjadi lokasi strategis bagi para pengembang untuk mengepakkan sayap bisnisnya.
Banyak properti menjamur di Kabupaten Tangerang ini.
"Kami juga memberikan keringanan bagi pengembang untuk menawarkan unitnya," ucapnya.
• Pendapatan Pajak DKI Anjlok, Ariza Minta Bank DKI Aktif Pulihkan Ekonomi Warga
• Anies Akan Berikan Insentif Pajak dan Perizinan Bagi Pelaku Usaha untuk Menggerak Ekonomi Jakarta
Dwi menjelaskan, insentif pajak diluncurkan dengan semangat kemerdekaan Agustus 2020.
Mulai dari penghapusan denda adminitrasi PBB P-2 100 persen terhadap seluruh masa pajak.
"Keringanan 100 persen ketetapan pajak terutang PBB P-2 khusus buku golongan 1."
"Pengurangan ketetapan pajak terutang PBB P-2 maksimal 30 persen (berbasis pengajuan), hingga diskon 10 persen ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan," kata Dwi.