Gaji
Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri Cair, Berikut Besaran Gaji dari Golongan I Hingga IV dan Tunjangan Lainnya
Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri baik golongan I, II, III dan IV cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebentar lagi, gaji ke-13 PNS/TNI/Polri baik golongan I, II, III dan IV akan cair.
Diketahui, gaji ke-13 PNS/TNI/Polri cair sebelum pertengahan Agustus 2020.
Namun, berapa besaran gaji ke-13 PNS/TNI/Polri, baik golongan I, II, III dan IV?
Diketahui, gaji ke-13 PNS/TNI/Polri cair Agustus 2020 merupakan upaya pemerintah dengan menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP).
• Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri? Berikut Penjelasan Lengkapnya
• Andre Taulany Awali Karier sebagai Pegawai Bank, Digaji Rp350.000 per Bulan
• Berikut Rincian Gaji ke-13 PNS/TNI/Polri/Pensiunan Cair Lebih Cepat Sebelum Pertengahan Agustus 2020
PP yang dimaksud yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019.
PP tersebut tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Karena itu, Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto pernah mengatakan, pihaknya mengupayakan agar jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, anggota TNi dan Polri, bisa diberi sebelum pertengahan Agustus 2020.
"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya ke Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).
Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.
"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan.
Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke13.