Beda dari Djoko Tjandra, IPW Sesalkan Polri Lambat Jemput Dua Buronan Kakap yang Ditangkap di AS
Neta S Pane menyayangkan sikap cuek Mabes Polri terhadap dua buronan kakap Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo NG, yang ditangkap pihak Imigrasi AS.
WARTAKOTALIVE, SEMANGGI - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan sikap cuek Mabes Polri terhadap dua buronan kakap Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo NG, yang sudah ditangkap pihak Imigrasi Amerika Serikat (AS).
Padahal, kedua buronan itu sudah dikejar pemerintah Indonesia selama 25 tahun.
"Tapi kenapa setelah tertangkap, Polri seperti tidak peduli untuk menjemput dan membawanya ke Indonesia?" Kata Neta kepada Wartakotalive, Rabu (5/8/2020).
• 4 September 2020, PDIP Bakal Daftarkan Serentak Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada
Hal ini, kata Neta, berbeda dengan Djoko Soegiharto Tjandra yang buron selama 11 tahun.
Djoko Tjandra dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menggunakan pesawat jet mewah bertuliskan The Grace ke Kuala Lumpur, Malaysia.
Informasi yang didapat IPW, Indra Budiman dan Sai Ngo NG kini ditahan di Dallas.
• Hadi Pranoto Ancam Lapor Balik dan Tuntut Ganti Rugi Rp 148 Triliun, Muannas Alaidid: Itu Hak Dia
"Saat ini keduanya sedang diperiksa oleh otoritas keamanan AS," ujar Neta.
Penangkapan kedua buronan itu oleh Imigrasi AS, katanya, menunjukkan red notice tidak ada masa berlakunya.
"Terbukti setelah 25 tahun buron, keduanya tetap bisa ditangkap Imigrasi AS," ucap Neta.
• Kuasa Hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking Mengaku Diancam Lalu Minta Perlindungan LPSK
Penangkapan keduanya, tambah Neta, berawal dari adanya kabar yang disampaikan otoritas keamanan AS.
Dua buronan Indonesia yang masuk dalam red notice itu sudah diketahui keberadaannya di AS, dan sudah ditangkap pihak imigrasi AS (ICE) di wilayah kerja Konjen RI di Huston.
Kedua buronan itu masuk red notice pada tahun 2018.
• Anji Wawancara Hadi Pranoto di Pulau Tegal Mas Lampung, Polisi Segera Panggil Terlapor dan Pelapor
Mendengar informasi itu, pihak KBRI langsung melakukan koordinasi agar kedua buronan itu bisa dibawa pulang ke Indonesia.
"Namun sayangnya pihak Mabes Polri maupun NCB Interpol Polri belum ada upaya untuk menjemput kedua buronan itu," tutur Neta.
"Sehingga hal ini masih menjadi hambatan dan otoritas keamanan AS belum memberi akses untuk bertemu kedua buronan tersebut."
• Wakilnya dari Gerindra, Partai Prabowo Setuju Usung Bobby Nasution di Pilwalkot Medan
"Sikap lamban Polri ini sangat disesalkan," tambah Neta.
Kasus Indra Budiman adalah penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali.
Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta.
• UPDATE 5 Agustus 2020: Pasien Positif Covid-19 di Secapa AD Tinggal 172 Orang
Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.
"Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015," ungkap Neta.
Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 miliar.
• Satu Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup Sepekan
"Pelaku dan rekannya, Indra Budiman, melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 miliar lebih."
"Ada 12 properti yang mereka jual," papar Neta.
PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya, menurut Neta, menawarkan properti yang dikemas dengan program investasi emas dan asuransi.
• Besok Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditindak, Pengendara Dibagikan Bendera dan Bunga
"Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15."
"Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah," jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Neta, Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya.
• Sidang Etik Brigjen Prasetijo Utomo Digelar Setelah Kasus Pidananya Selesai
"Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta," paparnya.
Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah, dan kendaraan pribadi.
Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga tertangkap.
• Wiku Adisasmito: Jangan Tanya Kapan Pandemi Berakhir, tapi Tanyakan Kapan Diri Kita Bisa Disiplin
"Saat ini ada upaya dari otoritas keamanan AS untuk membarter kedua buronan itu dengan buronan AS yang ditangkap oleh Polda Bali pada akhir Juli."
"Namun akibat tidak adanya respons Mabes Polri, pembahasannya menjadi macet," ucap Neta.
Karena hal itu, kata dia, IPW khawatir jika tidak ada respon Mabes Polri, maka pihak otoritas keamanan AS akan melepaskan kedua buronan itu.
• Otto Hasibuan: Kenapa Djoko Tjandra Ditahan?
"Sangat disayangkan, saat ini jenderal jenderal Mabes Polri belum juga merespons penangkapan dua buronan kakap di AS itu."
"Sepertinya para jenderal Mabes Polri masih berpolemik dengan penangkapan Djoko Tjandra," duganya.
Neta menjelaskan, setelah tertangkapnya Djoko Tjandra dan Indra Budiman serta Sai Ngo NG, Indonesia masih punya 40 buronan koruptor lagi yang berada di luar negeri.
"Sebanyak 13 orang di antaranya buronan Polri, 5 orang buronan KPK, dan 22 orang buronan kejaksaan," beber Neta. (*)