Hukum
Sidang Kasus Putra Siregar Dimulai Senin Pekan Depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Pemilik PS Store itu kemudian menerima surat panggilan pemeriksaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

Ketika itu Putra Siregar dituduh melakukan penjualan ponsel ilegal hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya ini pedagang mulai dari nol. Jika dapat uang, ya saya beli barang," ujar Putra Siregar yang ketika itu menitipkan uangnya sebesar Rp 500 juta ke bea cukai.
"Jika belum beres, saya langsung bayar," ujar Putra Siregar.