Hukum
Sidang Kasus Putra Siregar Dimulai Senin Pekan Depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, JATINEGARA -- Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti menjelaskan telah melimpahkan berkas kasus yang menjerat Putra Siregar atas dugaan pelanggaran kepabeanan.
Berkas kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (30/7/2020) lalu dinyatakan lengkap atau P-21. Perkaranya pun akan disidangkan pada Senin (10/8/2020) pekan depan.
"(Berkas) sudah dilimpahkan ke pengadilan hari Kamis kemarin. Kalau enggak salah sidangnya hari Senin pekan depan," ucap Ady saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Sebelum berkas perkara dilimpahkan, Ady menjelaskan bahwa Putra Siregar berstatus sebagai tahanan kota.
• Jenita Janet Menangis Kisahkan Angkat Suaminya Jadi Manajer, Demi Tutup Aib Alif yang Pengangguran
• Tak Permasalahkan Abidzar Al-Gifari Merokok, Umi Pipik: Dulu Uje Juga Sempat Merokok
Dilimpahkannya berkas tersebut juga menyebabkan status penahanannya beralih dari yang awalnya tahanan kejaksaan, menjadi tahanan pengadilan.
"Sebelumnya jadi tahanan kota 20 hari, tapi sebelum 20 hari, kurang dari seminggu, sudah dilimpahkan ke PN. Jadi penahanan itu beralih dari tahanan jaksa ke tahanan hakim," katanya.
Sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 Handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000.
• Disatroni Perampok, Adik Acha Septriasa Kehilangan Ratusan Gram Emas dan Uang Puluhan Juta
• Dilaporkan IDI terkait Tudingan Kacung WHO, Jerinx SID Sempat Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara
Shock foto beredar
Putra Siregar menjadi sorotan publik atas kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang sedang ditangani oleh Bea Cukai.
Pasalnya, foto Putra Siregar diunggah di akun twitter Bea Cukai Kanwil Jakarta @bckanwiljakarta pada Selasa (28/7/2020) yang viral di media sosial.
Foto tersebut berisikan keterangan bahwa Bea Cukai sudah melakukan pemeriksaan tahap dua kepada Putra Siregar.
Dimana berkas perkara kasus dugaan penjualan handphone ilegal yang ditangani sejak tahun 2017, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
• Fakta Aktris Ike Muti, Curhat Gagal Dapat Job,Disomasi Pemprov DKI,Kini Batasi Komentar di Instagram
• Disebut sebagai Korban Dugaan Prostitusi Online, Vernita Syabilla: Manusia Tidak Ada yang Sempurna
Putra Siregar angkat bicara soal fotonya yang viral di media sosial.
Ia sangat syok mengetahui fotonya yang jadi sorotan publik.
"Jujur mental saya terguncang saat itu. Karena semua orang jadi menanyakan ke saya, ada apa dengan saya. Disitu mental saya rusak, kalau saya tidak kuat saya bisa gila," kata Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Menurut Putra, postingan fotonya di akun twitter Bea Cukai memiliki dampak sanksi sosial yang sangat berat.
Sebab, pemberitaan semakin liar tanpa mengetahui duduk perkaranya.
• Sandy Tumiwa Kisahkan Pengalaman Hidup di Penjara selama 18 Bulan
• Feby Febiola Sempat Ragu saat Memutuskan Umumkan Sakit Kanker Ovarium ke Publik, Takut Dijauhi Orang
"Saya merasa seperti ada dugaan pembunuhan karakter disini. Dalam masalah saya, kayak karakter saya mau dibunuh gitu," ucapnya.
Karena adanya dampak sosial tersebut, Putra mengaku dua hari setelah fotonya dipajang di media sosial, usahanya sepi pembeli.
"Ramai yang datang tapi yang beli menurun. Mereka datang ya kayak ngegosip aja gitu. Memang penjualan menurun drastis dua hari setelah foto itu beredar," jelasnya.
Namun, Putra Siregar tidak mau menyalahkan siapapun, setelah ia mendapatkan klarifikasi soal dipostingnya foto ia di akun twitter Bea Cukai.
"Saya tidak mau memperpanjang masalah ini. Karena fotonya sudah diturunkan. Saya tegaskan, saya akan jalani proses hukum ini," ujar Putra Siregar.
• Dugaan Skandal Handphone Ilegal di Balik Kisah Kesuksesan dan Sikap Dermawan Putra Siregar
• Fakta Aktris Ike Muti, Curhat Gagal Dapat Job,Disomasi Pemprov DKI,Kini Batasi Komentar di Instagram
Klarifikasi soal tudingan jual ponsel ilegal
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Jakarta Timur dilaporkan menyita ratusan ponsel ilegal dan menetapkan pemilik toko PS Store, Putra Siregar, sebagai tersangka.
Youtuber sekaligus pengusaha handphone asal Batam itu kini ditetapkan jadi tersangka kasus penjualan barang ilegal.
Kasus dugaan penjualan ponsel ilegal yang menjerat YouTuber dan pengusaha Putra Siregar sudah terjadi sejak 2017.
Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie membenarkan bahwa pengusaha handphone asal Batam, Putra Siregar, ditetapkan sebagai tersangka.
Pria di balik suksesnya toko handphone PS Store di Kramat Jati, Jakarta Timur ini dijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang ilegal.
• Pedangdut Aida Saskia Cari Keadilan untuk Saudaranya yang Dianiaya dan Diancam Dibunuh
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," kata Ricky saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2020).
Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.
Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.
Walau demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua diserahkan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.
Saat ini Putra Siregar sedang menantikan persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus tersebut terjadi saat Putra Siregar merintis usaha pada tiga tahun lalu.
• Anies Baswedan Ajak Warga Doakan Tenaga Medis Pasien Covid-19: Tugas Mereka Penuh Sangat Berisiko

"Saya didatangi petugas Bea Cukai bukan di pelabuhan atau bandara, tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar, Jumat (31/7/2020).
Petugas bea cukai mendatangi tokonya setelah ada teman yang jual barang karena butuh uang.
"Saat itu saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang. Saya bilang datang saja ke toko di Condet," kata Putra Siregar.
• Berkas Kasus Penjualan Ponsel Ilegal di Kejaksaan, Putra Siregar Siap Jalani Proses Hukum Berikutnya
• VIDEO: Kurban 404 Hewan, Putra Siregar Raih Rekor MURI
Di toko tersebut, ada Lahatta dan Leris, saudara Putra Siregar, yang biasa melayani pembeli.
"Ternyata dia datang mengantar barang bersama petugas bea cukai. Waktu itu bea cukainya disebut bermasalah," kata Putra Siregar.
Pemilik PS Store itu kemudian menerima surat panggilan pemeriksaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta.

Ketika itu Putra Siregar dituduh melakukan penjualan ponsel ilegal hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya ini pedagang mulai dari nol. Jika dapat uang, ya saya beli barang," ujar Putra Siregar yang ketika itu menitipkan uangnya sebesar Rp 500 juta ke bea cukai.
"Jika belum beres, saya langsung bayar," ujar Putra Siregar.