Kabar Artis
Dilaporkan IDI terkait Tudingan 'Kacung WHO', Jerinx SID Sempat Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerink.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjadi salah satu sosok yang menjadi perhatian di masa pandemi virus corona ini.
Pasalnya, dia mengaku tidak percaya keganasan virus corona.
Bahkan, ia menganggap virus corona sebagai bagian dari konspirasi global.
Atas keyakinannya itu, ia kerap berseteru dengan sejumlah orang yang berbeda pandangan dengannya.
Akibat salah satu unggahannya di media sosial, Jerinx belum lama ini dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
• Berbeda Sikapi Corona Hingga Saling Gertak di Media Sosial, Jerinx dan dokter Tirta Sepakat Damai
• Tidak Terima dengan Pernyataan Cak Lontong, Jerinx SID Geram dan Tantang Lakukan Debat Terbuka
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerink.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagramnya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
• Jerinx Respon Hotman Paris, Kirim Pesan WhatsApp hingga Ledek Hotman Tidak Bisa Bahasa Inggris
• Satu-satunya Alasan Jerinx SID Masih Perlu Dokter Karena Ganja Belum Dilegalkan di Indonesia
Adapun kalimat yang dimaksud yakni "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Syamsi mengatakan, laporan tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020.
Jerinx juga sempat dipanggil untuk dimintai keterangan, namun berhalangan hadir.
Rencananya, Jerinx akan kembali dipanggil sebagai saksi pada Kamis (6/7/2020) mendatang.
• Tanggapan Umi Pipik soal Abidzar Dibully Uje karena Merokok
• Menikah Siri selama Delapan Tahun, Begini Pertimbangan Rachel Maryam Akhirnya Ajukan Sidang Isbat
Sejauh ini Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Percaya virus corona hanya soal bisnis