Hukum

Sidang Kasus Putra Siregar Dimulai Senin Pekan Depan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). 

 "Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahnya ke sana. Tersangka itu," kata Ricky saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2020).

Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.

Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.

Walau demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.

"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.

Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penyerahan kedua diserahkan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.

Saat ini Putra Siregar sedang menantikan persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasus tersebut terjadi saat Putra Siregar merintis usaha pada tiga tahun lalu.

 Anies Baswedan Ajak Warga Doakan Tenaga Medis Pasien Covid-19: Tugas Mereka Penuh Sangat Berisiko

Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Putra Siregar disela pemberian Rekor MURI di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saya didatangi petugas Bea Cukai bukan di pelabuhan atau bandara, tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar, Jumat (31/7/2020).

Petugas bea cukai mendatangi tokonya setelah ada teman yang jual barang karena butuh uang.

"Saat itu saya di Batam. Dia butuh uang dan mau jual barang. Saya bilang datang saja ke toko di Condet," kata Putra Siregar.

 Berkas Kasus Penjualan Ponsel Ilegal di Kejaksaan, Putra Siregar Siap Jalani Proses Hukum Berikutnya

 VIDEO: Kurban 404 Hewan, Putra Siregar Raih Rekor MURI

Di toko tersebut, ada Lahatta dan Leris, saudara Putra Siregar, yang biasa melayani pembeli.

"Ternyata dia datang mengantar barang bersama petugas bea cukai. Waktu itu bea cukainya disebut bermasalah," kata Putra Siregar.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved