Berita Jakarta

11 Hari Operasi Patuh Jaya Sebanyak 23.316 Pengendara Ditilang, 120 di Antaranya Pakai Rotator

11 Hari Operasi Patuh Jaya, Sebanyak 23.316 Pengendara Ditilang, 120 Mobil di Antaranya Pakai Rotator

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jajaran Polres Metro Jakarta Barat saat menggelar operasi Patuh Jaya pada Selasa (24/5). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama sebelas hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, mulai 23 Juli sampai Minggu (2/8/2020) hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjaring sedikitnya 120 kendaraan atau mobil pribadi yang menggunakan rotator atau sirine tidak sesuai ketentuan.

Seluruh kendaraan tersebut dilakukan penindakan berupa tilang oleh petugas.

Pelanggaran berupa penggunaan rotator atau sirene pada kendaraan pribadi diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

"Selama sebelas hari Operasi Patuh Jaya ini ada 120 kendaraan atau mobil yang menggunakan rotator atau sirine tidak sesuai ketentuan yang kami tilang," ungkapnya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (2/8/2020).

Ia menjelaskan selama sebelas hari digelarnya Operasi Patuh Jaya 2020, pihaknya menilang sebanyak 23.316 pengendara serta memberikan teguran kepada sebanyak 43.871 pengendara.

"Jadi totalnya ada 67.197 kendaraan kami tindak, dimana 23.316 kendaraan kami tilang, dan 43.871 lainnya kami berikan teguran," kata Sambodo.

Pelaku Pembacokan Pelajar dalam Tawuran di Pondok Melati Ditangkap, Pelaku Masih Dibawah Umur

Prioritas Operasi Patuh Jaya 

Seperti diketahui Operasi Patuh Jaya digelar Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang.

Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini. Salah satunya adalah mobil atau kendaraan pribadi yang menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.

Sambodo menjelaskan alasan kenapa kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau sirene menjadi salah satu target operasi dalam Operasi Patuh Jaya, adalah karena banyaknya komplain dan keluhan dari masyarakat.

"Penggunaaan rotator ini termasuk dari lima jenis pelanggaran tematik yang menjadi target daripada Operasi Patuh Jaya 2020. Kenapa ini menjadi salah satunya, karena kami menerima sangat banyak komplain dari masyarakat atas penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai ketentuan," kata Sambodo.

Viral Monyet Disiksa Pawang Topeng Monyet, Dipukul dan Ditarik Rantai yang Menjerat Lehernya

Ia mengatakan sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirine hanya boleh atau diperkenankan pada mobil dinas tertentu. "Jadi kalau ada kendaraan pribadi menggunakan rotator atau sirine akan kami tindak," katanya.

Sambodo menjelaskan tematik pelanggaran lalin yang juga menjadi target operasi Patuh Jaya 2020 ini adalah melawan arus. "Dalam hal ini termasuk kendaraan yang masuk ke jalur busway.

Pelanggaran ini akan kami tindak. Di beberapa titik seperti di jalur mampang, sudah ada kamera ETLE yang dioperasikan. Nanti di tahap ketiga, akan diperbanyak ETLE di jalur busway," katanya.

Polemik Pengeboran Panas Bumi Dieng-Patuha, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Pertanyakan IUP dan WKP

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved