Berita Nasional
Polemik Pengeboran Panas Bumi Dieng-Patuha, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Pertanyakan IUP dan WKP
Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Pertanyakan IUP dan WKP, Pemicu Terhentinya Pengeboran Panas Bumi di Dieng dan Patuha
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polemik proyek pengeboran panas bumi di Dieng dan Patuha antara PT Bumigas Energi selaku pemohon dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian bergulir.
Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Khresna Guntarto mempertanyakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha oleh Kementerian ESDM.
Hal itu dikarenakan dalam sidang sengketa yang digelar di Komisi Informasi Publik (KIP), Gedung KIP, Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2020) lalu, pihak Kementerian ESDM tidak memaparkan bukti tentang IUP dan WKP yang dimiliki oleh PT Geo Dipa Energi.
Sementara pihaknya telah menyampaikan 36 Bukti tertulis mengenai tidak disampaikannya IUP dan WKP PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha sebagai informasi publik.
• Kritik Pedas Natalius Pigai soal Kondisi Keuangan Negara: Secara de Facto Presiden Itu Sri Mulyani
"Termohon masih mengulang-ulang empat poin keterangan yang disampaikan sebelumnya. Empat poin tersebut tidak ada satupun yang membuktikan tentang IUP dan WKP yang dimiliki oleh PT. Geo Dipa Energi," jelas Khresna Guntarto.
"Jadi kami meminta IUP dan WKP yang dimiliki PT. Geo Dipa Energi. Namun, Kementerian ESDM malah menyampaikan kuasa pengusahaan Panas Bumi milik Pertamina yang bukan merupakan IUP dan WKP Geo Dipa," tambahnya.
"Jadi tidak nyambung apa yang diminta dengan yang diberikan. Seperti minta SIM (Surat Izin Mengemudi) tapi yang dikasih Surat Nikah," ujar Khresna.
• Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Agustus 2020, Berikut Ini Laman dan Nomor WhatsApp Resmi PLN
Awal Mula Sengketa
Sementara itu, mantan Managing Director PT Bumigas Energi Agus menjelaskan awal mula kasus sengketa antara kerjasama proyek Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi dalam sidang di KIP bermula sejak tahun 2003.
Ketika itu pihaknya mempertanyakan IUP dan WKP kepada PT Geo Dipa, mengingat proyek pengeboran di Dieng dan Patuha harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"Tahun 2003-2006 saya menanyakan masalah WKP-IUP kepada Geo Dipa. Saat kami tanda tangan surat kerjasama di tahun 2005 kami menanyakan WKP-IUP. Geo menjawab WKP IUP itu sudah ada di kami, makanya kami tanda tangan kontrak," kata Agus dalam kesaksian.
Agus menyebut pihak investor dari Hongkong melalui Credit Swiss Group siap menggelontorkan USD 600 juta.
• Arus Balik Libur Idul Adha Diprediksi Capai 300.000 Kendaraan, Puncaknya pada Minggu (2/8/2020) Sore
Namun investor meminta PT Bumigas Energi menunjukkan salinan WKP dan IUP sebagai bukti agar proyek pengeboran tersebut tidak dihentikan di tengah jalan.
"Kami menanyakan hal ini 15 kali melalui surat. Tapi PT Geo Dipa hanya menjawab tujuh kali. Jadi bukti-bukti ini yang akan disampaikan bukti-bukti kami," terang Agus.
Dalam keterangan Agus, satu sisi PT Bumigas Energi tidak bisa melakukan pengeboran karena bertentangan dengan Undang-undang Panas Bumi.