Berita Nasional

Polemik Pengeboran Panas Bumi Dieng-Patuha, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Pertanyakan IUP dan WKP

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Pertanyakan IUP dan WKP, Pemicu Terhentinya Pengeboran Panas Bumi di Dieng dan Patuha

Editor: Dwi Rizki
geodipa.co.id
PLTP Dieng 

Namun di sisi lain, PT Geo Dipa Energi ingin proyek ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Akhirnya PT Bumigas Energi bersedia bekerja asal mengantongi jaminan oleh pihak konsesi, yaitu PT Pertamina. 

Prioritas Sosialisasi, Penindakan Tilang Ganjil Genap di Jakarta Barat Tidak Lebih dari 20 Persen

"Kenapa kami ngotot minta WKP dan IUP karena ini permintaan dari investor kami yang sudah menggelontorkan dana tapi harus ada jaminan proyek ini tidak dihentikan," katanya.

Agus mengaku permintaan WKP dan IUP itu sebenarnya tidak ditolak oleh PT Geo Dipa Energi tapi mengklaim sedang diproses. 

"Permintaan yang ditolak terkait kami minta jaminan dari Pertamina agar proyek kami tidak dihentikan di tengah jalan," Agus melanjutkan.

Selain itu, Agus menyinggung sebuah berita Kementerian ESDM menerbitkan bahwa WKP diterbitkan oleh Kementerian ESDM dan punya jangka waktu berlakunya. 

"Dieng Patuha tidak punya WKP hanya 4 ijin yang dikatakan lawyer ESDM sebagai ijin yang berlaku seumur hidup yang mana bertentangan dengan Undang-undang Panas Bumi Nomor 27 Tahun 2003 ataupun Nomor 21 Tahun 2014," jelas Agus.

"Karena izin pengusahaan panas bumi hanya ada berupa IUP atau KOB dengan pertamina sampai habis masa berlakunya KOB (Kontrak Operasi Bersama) tersebut," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved