Berita Jakarta

Sistem Ganjil Genap Mobil di Jakarta Diberlakukan, Berikut Jadwal dan Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap

Warga siap-siap, pemberlakuan ganjil genap mobil di Jakarta yang dilaksanakan pada pekan depan.

Editor: PanjiBaskhara
(komisikepolisianindonesia.com)
Ilustrasi - sistem ganjil genap mobil di Jakarta 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kini, sistem ganjil genap mobil di Jakarta diberlakukan lagi oleh pemerintah.

Maka dari itu warga siap-siap, pemberlakuan ganjil genap mobil di Jakarta yang dilaksanakan pada pekan depan.

Selain itu perlunya mengetahui jadwal sistem ganjil genap di Jakarta hingga daftar ruas jalan ganjil genap Jakarta.

Diketahui, pemberlakuan kembali ganjil genap di Jakarta dinyatakan oleh Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan.

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan untuk Roda Empat, Ini Jadwal dan Daftar Jalannya

Mulai Senin 3 Agustus 2020, 25 Ruas Jalan di Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Ini Daftar Jalannya

Ganjil Genap Diterapkan Kembali Senin, 3 Juli, Ini 25 Ruas Jalan dan Kendaraan yang Diberlakukan

Diakui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat.

"Hanya untuk mobil saja," ucap Syafrin saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

Adapun untuk waktu pemberlakuan ganjil genap adalah sama sebelum masa pandemi Covid-19.

"Jamnya tetap, pada pagi hari jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00," kata dia.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap.

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Adapun, informasi mengenai diterapkannya ganjil genap disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi Kamis (30/7/2020).

"Mulai pekan depan kami akan siapkan penerapan ganjil genap," kata Anies.

PSBB transisi sendiri kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai Jumat (31/7/2020) besok sampai 13 Agustus 2020.

Anies berujar, PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate masih di angka 6,5 persen kemudian Rt masih 1.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ganjil Genap di Jakarta Mau Diterapkan Lagi, Ini 25 Ruas Jalan dan Jadwalnya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved