Buronan Kejaksaan Agung
Jaksa Pinangki yang Foto Bareng Djoko Tjandra Dicopot dari Jabatan Kasubag, MAKI: Harusnya Dipecat
Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Kejaksaan merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Menurut dia, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat itu dapat diberikan, apabila Pinangki terbukti bertemu Djoko Tjandra.
"Kami meminta Komisi Kejaksaan merekomendasi pemecatan dengan tidak hormat dari PNS terhadap Pinangki."
• Ipar Jokowi Baru Daftar Jadi Bakal Calon Bupati Gunungkidul, Belum Diusung Partai NasDem
"Apabila terbukti dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Kamis (30/7/2020).
Rencananya, hari ini pihak MAKI akan menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Kejaksaan.
Bukti berupa foto dokumen perjalanan penerbangan Pinangki bersama Anita Kolopaking, kuasa hukum Djoko Tjandra, pada 25 November 2019.
• Sapi Kurban Presiden Jokowi untuk Warga Kepulauan Seribu Dibawa ke Pulau Tidung, Ini Alasannya
Pinangki bersama Anita Kolopaking mengendarai pesawat Garuda GA 820 jurusan Jakarta Kuala Lumpur, dengan keberangkatan jam 08.20 WIB.
"Bukti tambahan itu akan sangat berguna untuk bahan pemeriksaan."
"Dan berjaga-jaga jika Pinangki mengelak dan membantah seperti yang telah dilakukannya di depan pemeriksa tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung," tuturnya.
• Jokowi Ungkap Letak Permasalahan Pemerintahan Indonesia: Terlalu Banyak Aturan
Pada Rabu malam, Kejaksaan Agung telah mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.
Boyamin menilai pemberian sanksi tersebut belum cukup.
• Bobot Sapi Simental Jokowi untuk Warga Kepulauan Seribu Hampir 1 Ton
Semestinya, kata dia, Pinangki diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil Kejagung dan dikeluarkan dari lembaga Kejaksaan.
"Pinangki selama pemeriksaan diduga berbelit, mengelak, dan tidak mengakui perbuatan, serta melakukan upaya perlawanan balik terhadap pemeriksa Kejagung."
"Semestinya hal ini menjadi faktor pemberatan, sehingga layak sanksi pencopotan dengan tidak hormat," ujarnya.
• MAKI: Orang Mengaku Djoko Tjandra yang Datang ke PN Jakarta Selatan Adalah Hantu Blau
Selain itu, kata dia, terdapat dugaan bukti yang cukup berupa pengakuan Anita Kolopaking yang telah jujur mengakui bersama-sama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
"Keterangan Anita Kolopaking ini semestinya sudah cukup kuat dan tidak perlu menunggu keterangan Djoko Tjandra, karena akan sulit mendapat keterangan dari Djoko Tjandra."
"Semestinya ini cukup untuk dasar pencopotan dengan tidak hormat," ucapnya.
• Klaster Perkantoran Duduki Peringkat Keempat Penyebaran Covid-19 di Jakarta, 54 Persen Tanpa Gejala
Bahkan, sanksi pencopotan bisa diberikan hanya semata-mata didasarkan sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan, tanpa perlu dikaitkan dengan dugaan bertemu Djoko Tjandra di Malaysia.
Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
• Minta Iparnya Mundur dari Pilkada tapi Anak dan Menantunya Tidak, Jokowi Dianggap Tak Konsisten
"Kejagung juga menutupi tempat bepergian Pinangki ke luar negeri, hanya Singapura dan Malaysia."
"Padahal terdapat dugaan pergi ke Amerika Serikat sebanyak dua kali yang tentunya butuh waktu bolos kerja masing-masing sekitar seminggu."
"Sehingga Pinangki diduga sering bolos kerja. Semestinya ini dapat dijadikan dasar sanksi pencopotan dengan tidak hormat," paparnya.
• Anak-anak Tanpa Orang Tua Merasakan Dampak Paling Buruk dari Pandemi Covid-19
Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.
• DAFTAR 10 Klaster Penyumbang Kasus Positif Covid-19 di Jakarta, Paling Banyak Pasien Rumah Sakit
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."
Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
• Ipar Presiden Mundur dari Pilkada, Arief Poyuono: Mungkin Jokowi Punya Feeling Pasti Kalah
Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."
"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
• UPDATE 29 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.539 Pasien Positif Covid-19, Pulau Galang 7
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.
Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.
• Kantor Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Politikus PDIP: Ironis, Padahal Orang-orang Berpendidikan
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan."
"Tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," paparnya. (*)