Virus Corona
Survei SMRC:73 Persen Warga Percaya Erick Thohir Mampu Pimpin Tugas Komite Pulihkan Ekonomi Nasional
Mayoritas (73%) juga percaya Erick Thohir akan mampu memimpin pelaksanaan tugas komite tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik pusat maupun daerah, dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres 7/2020 yang diubah menjadi Keppres 9/2020.
• 19 Juli 2020, Angka Kematian Harian Akibat Covid-19 di Indonesia Pecahkan Rekor Tertinggi
Keppres 9/2020 menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah."
"Sebagaimana dimaksud ayat (1), dibubarkan," begitu bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin (20/7/2020).
• Setelah Cina, Jumlah Pasien Covid-19 di Indonesia Berpotensi Salip Mesir
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80/2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
• Pagi Ini Sidang PK dan Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir, Akankah Sang Buronan Muncul?
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Dibentuk Presiden
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020).
• Sekjen PDIP: Tokoh Pendiri Bangsa Baca Dahulu Baru Bertindak, Sekarang Demo Dulu Tanpa Membaca
"Siang tadi Bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.