Artis Tersangkut Narkoba

Sidang Lucinta Luna, Begini Detik-detik Polisi Temukan Pil Ekstasi di Tong Sampah Lucinta Luna

Begini Detik-detik Polisi Temukan Pil Ekstasi di Tong Sampah Lucinta Luna. Lucinta Luna yang memakai baju tanktop Sempat Panik Lihat Polisi

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Desy Selviany
Persidangan perdana Lucinta Luna digelar Rabu (27/5/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Pil ekstasi itu disebut sempat dikonsumsi namun langsung dibuang karena rasanya tidak enak.

"Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah sesuai dengan keterangan terdakwa," ungkap Ilham.

Ilham mengaku tidak ada paksaan dan tekanan dalam pemeriksaan Lucinta Luna.

Mahasiswi Cantik yang Ditipu Oknum PNS Kota Tangerang Dimintai Keterangan Inspektorat Kota Tangerang

Namun belakangan kuasa hukum Lucinta Luna menyayangkan pemeriksaan tersebut karena Lucinta tidak didampingi oleh kuasa hukum saat tanda tangan BAP.

"Ketika tanda tangani BAP terdakwa tidak didampingi kuasa hukum," kata kuasa hukum Lucinta Luna.

Namun Ilham menyanggah pernyataan tersebut. Saksi Ilham mengatakan bahwa tanda tangan BAP tetap disaksikan kuasa hukum lewat video conference.

Hal itu lantaran Pandemi Covid-19 yang membatasi akses keluar masuk Polres Metro Jakarta Barat.

Peninjauan Kembali JPU Soal Hak Tagih Bank Bali Kasus Joko Tjandra Dinilai Inkonstitusional

Diketahui Lucinta Luna harus menjalani proses hukum lantaran tersandung kasus narkoba.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menemukan pil riklona di tas Lucinta Luna dan pil ekstasi di tempat sampah apartemen Lucinta Luna.

Hasil uji rambut menyatakan Lucinta Luna positif menggunakan pil riklona. Namun untuk ekstasi hasilnya negatif.

Dalam persidangan, Lucinta Luna mengaku hanya konsumsi pil riklona dan batal konsumsi ekstasi.

Namun demikian karena kepemilikan narkoba itu Lucinta didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan untuk pil riklona ia didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved