Buronan Kejaksaan Agung
Kasus Djoko Tjandra, Kabareskim Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Selain Brigjen Prasetijo Utomo
Ia memastikan pihaknya bakal bekerja maksimal untuk menyelidiki kasus tersebut secara transparan dan objektif.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.
Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada.
Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara.
Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.
Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri.
• Kapolri Kembali Copot Dua Jenderal Polisi karena Bantu Djoko Tjandra
Brigjen PU Minta anak buah bakar surat jalan
Bukti baru terungkap dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo diketahui ternyata pernah berniat menghilangkan barang bukti kasus buronan korupsi Djoko Tjandra.
Di mana ia sempat meminta anak buahnya membakar surat jalan yang diterbitkan untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.
Niat Prasetijo untuk menghilangkan barang bukti muncul setelah surat tersebut tersebar di media sosial.
• Torpedo Kambing Dipercaya Bisa Tingkatkan Libido, Namun Layak Dikonsumsi Kah? ini Penjelasanya
• Akui Ariel Menjadi Mantan Terindah, Luna Maya: Paling Banyak Beri Pengalaman
"Hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang bersesuai di mana tersangka BJP PU sebagai pejabat polri menyuruh Kompol Joni Andrianto untuk membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Tribunnews, Senin (27/7/2020).
Atas dasar itu, Listyo mengatakan salah satu kontruksi hukum yang disangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo berkaitan dengan percobaan menghilangkan barang bukti.
"Pelanggaran pasal 221 ayat 1 kedua KUHP di mana yang bersangkutan mengahalangi-halangi atau mempersukar penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti," katanya.
Sosok Brigjen Pol Prasetijo Utomo