Kasus Djoko Tjandra

Kapolri Kembali Copot Dua Jenderal Polisi karena Bantu Djoko Tjandra

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
Dok. Div Humas Polri
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-74 yang digelar secara virtual dengan jajaran Polda dan Polres di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/7/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, yang ditempati Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan jabatan
Sekretaris NCB Interpol Indonesia dari tangan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Keduanya diduga telah melanggar kode etik kepolisian, terkait keliar masuknya buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (17/7).

"Penyebabnya adalah pelanggaran kode etik, maka keduanya dimutasi," kata Argo

Bintangi AADC saat Berusia 18 Tahun, Nicholas Saputra Kisahkan Respon Teman-teman di Sekolahnya

Anies Batalkan Pembukaan Bioskop, ini Kata Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia

Pencopotan dua perwira tinggi itu termaktub dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Sementara posisi Napoleon digantikan oleh Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sedangkan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Arief Poyuono Usulkan Pelegalan Togel dan Kasino, Andre Rosiade Geram: Dia Tidak Mewakili Partai

Novel Baswedan: Begitulah Nasib Orang Berjuang Berantas Korupsi di Indonesia

Ia dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Posisi Nugroho kemudian digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Dalam surat yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Andian Rian R. Djajadi, diangkat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo.

Copot Brigjen Prasetijo 

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis akhirnya mencopot Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatannya.

Pencopotan Prasetyo karena ia terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Pencopotan Brigjen Prasetyo Utomo tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved